BPN Bentuk Tim Monitoring

BPN Bentuk Tim Monitoring
BPN Bentuk Tim Monitoring
Seperti diberitakan, BPN telah mengeluarkan Peraturan Kepala BPN No 6/2008 tentang Penyederhanaan dan Percepatan Standar Prosedur Operasi Pengaturan dan Pelayanan Pertanahan untuk Jenis Pelayanan Pertanahan Tertentu. ''Peraturan sudah saya teken. Masyarakat seharusnya tak mengeluh lagi berhubungan dengan BPN. Sekarang silakan buktikan," jelas Kepala BPN Joyo Winoto di Jakarta, beberapa hari lalu. Di aturan itu ditentukan, biaya paling mahal hanya Rp50 ribu, waktunya paling lama 15 hari.

Deputi II BPN Bambang Eko Haryoko Nugroho mengungkapkan, munculnya aturan itu dilatarbelakangi terpuruknya citra BPN di mata publik. Bambang menyebut, regulasi itu sekaligus untuk mengukur kinerja BPN di daerah. Artinya, berapa banyak pegawai BPN bisa merampungkan sertifikat yang dimohonkan masyarakat akan dinilai. ''Kepala Kanwil yang unggul tentu kami promosikan,'' jelasnya.

Apabila masih ada pegawai BPN di daerah yang bermain-main, sanksi tegas segera dijatuhkan. ''Itu persoalan gampang. Kepala BPN hanya butuh waktu semenit untuk mencopot kepala Kantor Wilayah yang jeblok,'' tegasnya. (sam)

JAKARTA - Sebagai tindak lanjut diterbitkannya Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) No 6 Tahun 2008 tentang penyederhanaan pengurusan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News