Lahan HGU PT CA Terlantar 30 Tahun

BPN dan DPD Setuju Redistribusi Lahan Terlantar

 BPN dan DPD Setuju Redistribusi Lahan Terlantar
Lahan Terlantar. ILUSTRASI. Foto: Sumek/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) berjanji kemelut perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) PT Cemerlang Abadi di Kabupaten Aceh Barat Daya tuntas sebelum Pemilu dan Pilpres 2019.

“InsyaAllah sebelum Pilpres,” kata Dirjen Hubungan Hukum Keagrariaan Kementerian ATR, Djamaluddin ketika menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Akuntabilitas Publik (BAP) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Ruang Rapat 2B DPD, Rabu (12/9).

Menurut Djamaluddin, untuk lahan yang diketahui terlantar akan dimasukkan ke program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).

“Kita akan memperhatikan mana untuk masyarakat, mana untuk perusahaan. Yang menjadi objek reforma agraria, akan kami redistribusi, berdasarkan nama-nama yang diajukan oleh bupati,” tandasnya.

 BPN dan DPD Setuju Redistribusi Lahan Terlantar

Bupati Aceh Barat Daya Akmal Ibrahim secara terbuka menolak perpanjangan izin HGU PT CA. Ia beralasan, selama 30 tahun lahan tersebut dikuasai, sebagian besar dibiarkan terlantar.

Menurut Akmal, berdasarkan visualisasi perhitungan foto drone, dari 7.520 hektare yang dikuasai, hanya 1.045 hektare yang digarap.

“Selebihnya memang lahan terlantar, hutan. Kalau kayunya sudah segede-gede drum ya hutan. Makanya sarang hama babi banyak di situ,” kata Akmal.

Kementerian ATR berjanji kemelut perpanjangan izin Hak Guna Usaha PT Cemerlang Abadi di Kabupaten Aceh Barat Daya tuntas sebelum Pemilu dan Pilpres 2019.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News