Lahan HGU PT CA Terlantar 30 Tahun
BPN dan DPD Setuju Redistribusi Lahan Terlantar

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) berjanji kemelut perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) PT Cemerlang Abadi di Kabupaten Aceh Barat Daya tuntas sebelum Pemilu dan Pilpres 2019.
“InsyaAllah sebelum Pilpres,” kata Dirjen Hubungan Hukum Keagrariaan Kementerian ATR, Djamaluddin ketika menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Akuntabilitas Publik (BAP) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Ruang Rapat 2B DPD, Rabu (12/9).
Menurut Djamaluddin, untuk lahan yang diketahui terlantar akan dimasukkan ke program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
“Kita akan memperhatikan mana untuk masyarakat, mana untuk perusahaan. Yang menjadi objek reforma agraria, akan kami redistribusi, berdasarkan nama-nama yang diajukan oleh bupati,” tandasnya.
Bupati Aceh Barat Daya Akmal Ibrahim secara terbuka menolak perpanjangan izin HGU PT CA. Ia beralasan, selama 30 tahun lahan tersebut dikuasai, sebagian besar dibiarkan terlantar.
Menurut Akmal, berdasarkan visualisasi perhitungan foto drone, dari 7.520 hektare yang dikuasai, hanya 1.045 hektare yang digarap.
“Selebihnya memang lahan terlantar, hutan. Kalau kayunya sudah segede-gede drum ya hutan. Makanya sarang hama babi banyak di situ,” kata Akmal.
Kementerian ATR berjanji kemelut perpanjangan izin Hak Guna Usaha PT Cemerlang Abadi di Kabupaten Aceh Barat Daya tuntas sebelum Pemilu dan Pilpres 2019.
- Sultan Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Olimpiade Remaja 2030
- Jamin Keselamatan Kerja Buruh, Senator Filep: Percepat Revisi UU SJSN & Ratifikasi Konvensi ILO 102/1952
- Laporan Reses, DPD RI Beberkan Isu Prioritas dan Krusial di Daerah
- Bertemu Wali Kota Kupang, Senator Abraham Paul Liyanto Jajaki Konsep Sister City
- Senator Lia Istifhama Apresiasi Respons Cepat KJRI Jeddah Dalam Menangani Jemaah Haji Indonesia
- Terima Gubernur Provinsi Tomsk Rusia, Sultan Bahas Kerja Sama di Bidang Riset Hingga Sister City