Lahan HGU PT CA Terlantar 30 Tahun

BPN dan DPD Setuju Redistribusi Lahan Terlantar

 BPN dan DPD Setuju Redistribusi Lahan Terlantar
Lahan Terlantar. ILUSTRASI. Foto: Sumek/JPNN.com

“Perusahaan baru nampak waktu mau habis izin. Nanti terlantar lagi,” lanjutnya.

Selain menelantarkan lahan, PT CA juga disebut tidak pernah melaksanakan sejumlah kewajiban seperti membangun 20 persen kebun plasma untuk masyarakat dan kewajiban corporate social responsibility (CSR).

Diketahui, pada tahun 2007, PT CA mendapat kucuran pinjaman dari Credit Suisse Singapura sebesar 37 juta USD dengan jaminan izin HGU.

“Perusahaan kita itu ambil tanah negara, udah ada HGU taruh di Bank. Nanti taruh lagi di luar negeri, ambil uang di sana duitnya bawa lagi ke tempat lain. Gitu-gitu aja," kesal Akmal.

“Kau bayangkan lah, 2,5 persen penduduk menguasai 70 persen tanah Indonesia. Petani itu harus memiliki lahan. Memangnya petanu bisa tanam di atap, di aspal. Proses pemiskinan masyarakat ini cukup parah," sambungnya.

Jika BPN membatalkan perpanjangan izin lahan HGU tersebut, Akmal berencana akan menjadikan lahan tersebut dikelola masyarakat sebagai pusat pembenihan padi, untuk mencukupi kebutuhan benih Sumatera.

"Dengan begitu, harga padi bisa dibeli lebih mahal. Sekarang, jutaan hektar lahan sawah di Indonesia hanya dipasok oleh 30 ribu hektare lahan pembibitan saja. Makanya bibit ga pernah cukup dan selalu bermasalah,” sebut Akmal.

Senator asal Aceh, Ghazali Abbas Adan mendukung rencana bupati Akmal. Ia berharap lahan terlantar bisa didistribusi ke masyarakat. “Apalagi sekarang ada reforma agraria kan, jadi jelas sekali keberpihakan pak Jokowi kepada masyarakat,” katanya.

Kementerian ATR berjanji kemelut perpanjangan izin Hak Guna Usaha PT Cemerlang Abadi di Kabupaten Aceh Barat Daya tuntas sebelum Pemilu dan Pilpres 2019.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News