Lahan HGU PT CA Terlantar 30 Tahun
BPN dan DPD Setuju Redistribusi Lahan Terlantar
Rabu, 12 September 2018 – 23:52 WIB

Lahan Terlantar. ILUSTRASI. Foto: Sumek/JPNN.com
“Seperti kata pak Bupati tadi, kita beri kemakmuran kepada masyarakat melalui tanah itu. Di-manage oleh Pemda, jangan sampai dijual. Jadi bisa untuk contohlah bagi Pemda-pemda lain. Jangan di mulutnya bela masyarakat, tapi praktiknya tidak,” ujarnya.
Sementara itu, Refman Basri pengacara PT CA tetap bersikukuh agar izin HGU diperpanjang. Ia beralasan, lahan tersebut terlantar karena konflik. “Jika perlu kita TUN-kan (peradilan Tata Usaha Negara)," tegasnya.(jpnn)
Kementerian ATR berjanji kemelut perpanjangan izin Hak Guna Usaha PT Cemerlang Abadi di Kabupaten Aceh Barat Daya tuntas sebelum Pemilu dan Pilpres 2019.
Redaktur & Reporter : Friederich
BERITA TERKAIT
- Sultan Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Olimpiade Remaja 2030
- Jamin Keselamatan Kerja Buruh, Senator Filep: Percepat Revisi UU SJSN & Ratifikasi Konvensi ILO 102/1952
- Laporan Reses, DPD RI Beberkan Isu Prioritas dan Krusial di Daerah
- Bertemu Wali Kota Kupang, Senator Abraham Paul Liyanto Jajaki Konsep Sister City
- Senator Lia Istifhama Apresiasi Respons Cepat KJRI Jeddah Dalam Menangani Jemaah Haji Indonesia
- Terima Gubernur Provinsi Tomsk Rusia, Sultan Bahas Kerja Sama di Bidang Riset Hingga Sister City