Lahan HGU PT CA Terlantar 30 Tahun

BPN dan DPD Setuju Redistribusi Lahan Terlantar

 BPN dan DPD Setuju Redistribusi Lahan Terlantar
Lahan Terlantar. ILUSTRASI. Foto: Sumek/JPNN.com

“Seperti kata pak Bupati tadi, kita beri kemakmuran kepada masyarakat melalui tanah itu. Di-manage oleh Pemda, jangan sampai dijual. Jadi bisa untuk contohlah bagi Pemda-pemda lain. Jangan di mulutnya bela masyarakat, tapi praktiknya tidak,” ujarnya.

Sementara itu, Refman Basri pengacara PT CA tetap bersikukuh agar izin HGU diperpanjang. Ia beralasan, lahan tersebut terlantar karena konflik. “Jika perlu kita TUN-kan (peradilan Tata Usaha Negara)," tegasnya.(jpnn)


Kementerian ATR berjanji kemelut perpanjangan izin Hak Guna Usaha PT Cemerlang Abadi di Kabupaten Aceh Barat Daya tuntas sebelum Pemilu dan Pilpres 2019.


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News