Lahan HGU PT CA Terlantar 30 Tahun
BPN dan DPD Setuju Redistribusi Lahan Terlantar
Rabu, 12 September 2018 – 23:52 WIB
![BPN dan DPD Setuju Redistribusi Lahan Terlantar](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2018/09/13/lahan-terlantar-ilustrasi-foto-sumekjpnncom.jpg)
Lahan Terlantar. ILUSTRASI. Foto: Sumek/JPNN.com
“Seperti kata pak Bupati tadi, kita beri kemakmuran kepada masyarakat melalui tanah itu. Di-manage oleh Pemda, jangan sampai dijual. Jadi bisa untuk contohlah bagi Pemda-pemda lain. Jangan di mulutnya bela masyarakat, tapi praktiknya tidak,” ujarnya.
Sementara itu, Refman Basri pengacara PT CA tetap bersikukuh agar izin HGU diperpanjang. Ia beralasan, lahan tersebut terlantar karena konflik. “Jika perlu kita TUN-kan (peradilan Tata Usaha Negara)," tegasnya.(jpnn)
Kementerian ATR berjanji kemelut perpanjangan izin Hak Guna Usaha PT Cemerlang Abadi di Kabupaten Aceh Barat Daya tuntas sebelum Pemilu dan Pilpres 2019.
Redaktur & Reporter : Friederich
BERITA TERKAIT
- PPUU DPD RI Lakukan Kunjungan Kerja di Jatim, Nih Agendanya
- Dorong Pembentukan Kejati Papua Barat Daya, Senator PFM: Agar Penanganan Hukum Efektif & Efisien
- Komite I DPD Apresiasi Langkah Menteri Nusron Wahid Menyelesaikan Kasus Pagar Laut
- Kecelakaan Lalu Lintas Marak, Ning Lia: Berikan Sanksi Kepada Perusahaan Nakal
- Sultan: Pancasila Membawa Misi Perdamaian dan Kemakmuran Universal
- Nakhodai Fokus DPD RI, Adlan Nawawi Siap Memperjuangkan Kesejahteraan Staf