BPN dan Gubernur Tak Becus Urus Lahan
Jumat, 20 Januari 2012 – 03:24 WIB
Padahal, lanjut Rahmat, situasi di lapangan sudah panas. Areal-areal umumnya dikuasai oknum tertentu yang bekerjasama dengan pihak PTPN II, dengan ditanami jagung, ubi, dan tanaman lainnya, bahkan juga perumahan. Sebagian dikelola kelompok-kelompok tani.
Karena berlarut-larut persoalan ini, terjadinya bentrok dengan banyak korban nyawa, harta benda, di Kota Binjai, Batang Kuis, Desa Selambo, Percut Sei Tuan, Deli Serdang. "Ini akibat permainan para mafia tanah yang ada di Sumut," ujar Rahmat.
Khusus tanah Sari Rejo, lanjut Rahmat, sebenarnya secara hukum sudah jelas karena sudah ada putusan Mahkamah Agung (MA) tanggal 18 Mei 1995, yang menyatakan tanah-tanah sengketa adalah tanah garapan penggugat. Hingga kini, kata Rahmat, mereka masih berharap agar BPN menerbitkan sertifikat kepemilikan tanah mereka.
"Kalau tidak segera diterbitkan sertifikat, bisa muncul kecemburuan sosial karena ada bangunan-bangunan baru oleh pengusaha kuat, yang telah memperoleh sertifikat dari BPN," ujar Rahmat.
JAKARTA - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal Sumut, Rahmat Shah, menilai, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Wilayah Sumut tidak mampu
BERITA TERKAIT
- 391 Peserta Ikuti SKB CPNS Kota Bengkulu
- Menjelang Nataru, Polda Lampung Gelar Operasi Lilin Krakatau 2024
- Jadi Mitra Strategis Kementan, Kementrans Siap Bantu Penyediaan Tenaga Kerja
- Pengamanan Nataru, Polres Banyuasin Kerahkan 304 Personel Gabungan
- Jalur Puncak Bogor Malam Tahun Baru Ditutup untuk Kendaraan
- Kasus Suap Seleksi PPPK Batu Bara, 5 Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara