BPN Dorong Jaminan Kepastian Hukum atas Tanah Melalui PTSL
jpnn.com, JAKARTA - Kabag Pemberitaan dan Hubungan antar Lembaga Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Indra Gunawan menyebut pemerintah terus mendorong jaminan kepastian hukum hak atas tanah melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Jaminan tersebut tidak hanya bagi masyarakat, tetapi untuk tanah milik instansi pemerintah pusat, pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yayasan, tempat-tempat ibadah, dan lainnya.
Hal itu disampaikan dalam kegiatan Sosialisasi Program Strategis Kementerian ATR/BPN tentang PTSL di Laras Asri Resort and Spa, Kota Salatiga, Jawa Tengah Kamis (14/4).
"Kami sudah bekerja sama dengan pemerintah, baik pusat dan daerah serta organisasi keagamaan untuk sertifikasi tanah milik mereka," ujar Indra dalam siaran persnya, Minggu (17/4).
Anggota DPR Luqman Hakim mengatakan perlindungan tersebut dilakukan dengan prosedur yang mudah.
"Maka dari itu, saya mengimbau kepada masyarakat yang ingin sertifikasi tanahnya bisa melalui PTSL," kata Luqman.
Dia menambahkan pemerintah juga perlu gencar dalam melaksanakan program sertifikasi bagi tanah wakaf.
Hal ini berguna untuk menyelamatkan aset-aset umat dan masyarakat.
BPN terus mengupayakan jaminan kepastian hukum atas tanah melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
- Bersama 3 Menteri, Dirut BTN Bahas Solusi Pencapaian Program 3 Juta Rumah
- Menteri AHY Ungkap 117,9 Juta Bidang Tanah Telah Terdaftar, Beri Nilai Tambah Ekonomi Triliunan
- Perusahaan Sawit PT SWA Tuntut Kepastian Hukum Demi Kenyamanan Iklim Investasi di RI
- Pemerintah Hadirkan Program Sertifikat Tanah Gratis, Syarief Hasan Berkomentar Begini
- Aturan Baru Pengurangan Pembayaran PBB, Wajib Catat!
- Petinggi BDO Legal Sebut Peningkatan Investor Bergantung pada Kepastian Hukum