BPN Godok Penyelesaian Masalah Kawasan Hutan di Kalteng dan Riau
jpnn.com, JAKARTA - Provinsi Kalimantan Tengah dan Riau memiliki beberapa masalah berkaitan dengan kawasan hutan yang membutuhkan aksi bersama lintas sektoral.
Hal tersebut disampaikan Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala BPN Surya Tjandra dalam rapat pelaksanaan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) secara daring, Selasa (9/11).
Menurut Surya pemerintah daerah hingga pemangku kepentingan terkait, diharapkan bisa dengan cepat menyelesaikan masalah-masalah tersebut karena menyangkut kepentingan masyarakat.
"Jadi, kalau pilot project KPK ini diharapkan bisa lebih cepat lagi menerobos problem-problem, terlebih di hak-hak (Hak Atas Tanah) yang terperangkap kawasan hutan," ujar Wamen Surya.
Wamen memaparkan kilas balik terkait masalah kawasan hutan di Kalimantan Tengah.
"Khusus untuk Kalteng ini, kronologinya kalau dari sekilas kita lihat memang ada perubahan-perubahan peraturan. Pernah itu kawasan, terus HPL (Hak Pengelolaan), terus kawasan lagi, begitu seterusnya," ungkap Surya.
Laporan yang diterima Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Tengah menunjukan dualisme regulasi dan ketidak pahaman masyarakat melatarbelakangi perubahan APL (Areal Penggunaan Lain) menjadi kawasan hutan.
Beberapa peraturan dicabut dan berlaku surut sehingga berimplikasi terhadap banyaknya sertifikat yang sudah diterbitkan, seakan-akan berada di dalam kawasan hutan.
Wakil Kepala BPN Surya Tjandra Provinsi Kalimantan Tengah dan Riau memiliki beberapa masalah berkaitan dengan kawasan hutan yang membutuhkan aksi bersama lintas sektoral.
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses
- Mahasiswa Desak KPK Periksa Bupati Daerah Ini
- KPK Jerat 2 Orang sebagai Tersangka Kasus Korupsi PT PP
- Dilaporkan Eks Staf Ahli DPD ke KPK, Senator Rafiq Al Amri: Apa-apaan ini?
- Polda Riau Tangkap 3.343 Penjahat Narkotika Selama Setahun, Mulai Lokal Hingga Internasional
- Jelang Nataru, Banyak Pejabat Terima Gratifikasi, KPK Bilang Begini