BPN: Ini Kasus Pertama
"Jadi, obyeknya itu menjadi ranah Pengadilan Tata Usaha Negara, bukan ditangani kepolisian," terangnya.
Diberitakan, langkah Polda Sumut menetapkan kedua pejabat Kantor BPN Kota Medan sebagai tersangka, menuai kecaman. Pasalnya, penetapan tersangka karena keduanya tak mau menerbitkan Hak Guna Bangunan untuk PT Agra Citra Karisma dalam urusan proyek Medan Center Point.
Seperti diketahui, proses penyidikan kasus sengketa lahan ini masih terus berjalan di Kejaksaan Agung.
Proses hukum di Kejagung itu merupakan bagian dari upaya PT KAI memertahankan aset tanah seluas 7,2 hektare di Gang Buntu, Medan itu. Rencananya, tanah itu akan dipergunakan untuk perluasan stasiun di Medan.
Direktur Utama PT KAI, Ignasius Jonan bahkan yakin aset itu akan mampu direbut kembali. Dia memandang, ditetapkannya bos PT ACK dan dua mantan walikota Medan, yakni Abdillah dan Rahudman Harahap, sebagai tersangka, sebagai indikasi kemenangan PT KAI dalam kasus ini.
“Keberhasilan upaya hukum terhadap aset PT KAI di Medan tentunya akan menjadi hal yang positif bagi penertiban aset KAI lainnya,” ungkap Jonan beberapa waktu lalu.
Dia menyebut, PT KAI sudah mengeluarkan dana miliaran rupiah untuk penyelamatan sejumlah asetnya, termasuk yang di Medan itu.
Keyakinan juga disampaikan kuasa hukum PT KAI Radjiman Bilitea & Partner, Savitri Kusumawardhani. Dikatakan, dengan telah ditetapkannya tiga tersangka oleh kejagung, maka upaya pengajukan PK optimis bakal menang.
JAKARTA - Hingga akhir pekan lalu, Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) pusat belum menyusun berkas yang akan disampaikan ke pihak kepolisian,
- Menjelang Pilkada 2024, Kapolres Banyuasin Sampaikan Pesan Kepada Masyarakat
- Kebakaran Melanda Gedung Tempat Pelelangan Ikan di Kendari Sultra
- Longsor di Karo, 9 Orang Meninggal Dunia, Satu Hilang
- Jalan Utama Penghubung Riau-Sumbar Macet Total, Ternyata Ini Penyebabnya
- Alhamdulillah, Warga Cikaret Kini Miliki Trafo PLN, Aliran Listrik Makin Stabil
- Jembatan Sungai Rokan Miring, Kendaraan Berat Dilarang Melintas