BPN Kaltim Terbitkan SE soal Jual Beli Lahan di IKN Nusantara, seperti Apa?
Asnaedi menjelaskan, surat edaran tidak hanya ditujukan kepada BPN PPU, tetapi juga untuk BPN Kukar.
Pasalnya kedua wilayah tersebut memang ditekankan agar tidak melayani pencatatan jual beli atau peralihan hak dan perjanjian perikatan jual beli (PPJB) tanah di kawasan IKN.
Selain itu, surat edaran tersebut juga ditujukan untuk Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan notaris di PPU dan Kukar, agar tidak melakukan kegiatan pembuatan akta jual beli (AJB) dan PPJB untuk lahan di kawasan delinasi IKN.
“Jadi saya mohon kepada masyarakat, PPAT, camat dan kepala desa agar menunggu mekanisme sah saat terbentuknya badan otorita nanti,” pesannya.
Dia menambahkan, surat edaran ini hanya bersifat sementara hingga regulasi yang sahih terbit seiring terbentuknya Badan Otorita IKN.
“Sebab regulasi ini memang bertujuan untuk menghindari para spekulan,” pungkasnya. (mcr14/jpnn)
Surat edaran yang diterbitkan BPN Kanwil Kaltim mengatur tentang jual beli lahan di kawasan IKN Nusantara.
Redaktur : Soetomo
Reporter : Arditya Abdul Aziz
- Pilgub Kaltim: Elektabilitas Isran-Hadi Belum Mampu Kalahkan Rudy Mas'ud-Seno Aji
- Anak Buah Prabowo Ini Sebut Ibu Kota Negara Masih DKI Jakarta
- Survei PSI: Masyarakat Kaltim Pilih Rudy Mas'ud-Seno Aji
- Survei CNN: Rudy Mas'ud-Seno Aji Kalahkan Rivalnya di Pilgub Kaltim
- Pj Gubernur Kaltim Berbagi Pengalaman dengan Tamu 3 Negara soal Ekonomi
- Survei IDM: Pilkada Kaltim, Petahana Keok Lawan Penantang