BPN Kesulitan Perpanjang HGB di Batam
Dephut Belum Beri Rekomendasi Lahan di Kawasan Lindung
Senin, 15 Juni 2009 – 18:00 WIB
JAKARTA – Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan mengupayakan agar ribuan sertifikat Hak Guna Bangun (HGB) di Batam yang terbentur UU Kehutanan bisa diperpanjang. Demi kepentingan investasi dan ketenangan masyarakat yang tinggal di Batam, BPN meminta Departemen Kehutanan dapat memahami posisi lahan di kawasan lindung yang sudah memiliki sertifikat HGB. “Tetapi dalam perjalanan, sekitar tahun 1993 ada proses dari Dephut. Wilayah-wlayah itu dijadikan kawasan lindung. Kalau ini jadi kawasan kehutanan, pertanyannya yang sudah dapat HGB bisa diperpanjang atau tidak? Kami inginkan ini bisa diperpanjang karena orang sudah banyak berinvestasi,” ujar Joyo.
Kepala BPN Joyo Winoto mengakui, persoalan di Batam memang cukup rumit. Alasannya, sertifikat HGB yang diterbitkan karena mengacu Keputusan Presiden (Keppres) tentang penetapan Batam sebagai kawasan industri ternyata saat ini tidak bisa diperpanjang lantaran adanya penetapan beberapa wilayah di Batam sebagai kawasan hutan lindung. “Soal Batam ini memang perlu perhatian lebih,” ujar Joyo Winoto kepada JPNN di Jakarta, Senin (15/6) petang.
Dipaparkannya, karena dulu awalnya Batam ditetapkan sebagai lokasi industri maka diterbitkanlah Hak Pengelolaan Lahan (HPL). Dengan adanya HPL, kata Joyo, dimungkikan terbitnya HGB.
Baca Juga:
JAKARTA – Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan mengupayakan agar ribuan sertifikat Hak Guna Bangun (HGB) di Batam yang terbentur UU Kehutanan
BERITA TERKAIT
- Sidang Korupsi Timah, Hakim Pertanyakan Penghitungan Kerugian Negara Berdasarkan IUP
- PMI yang Jadi Korban Pembunuhan di Hongkong Dipulangkan ke Tanah Air
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Masih Ragu Transplantasi Rambut? Simak Kiat Berikut
- Ketua Umum Bhayangkari Hibur Anak-anak Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi
- Anak Guru PPPK di Karanganyar jadi Korban Pemerkosaan, Sang Ibu Minta Polisi Bertindak