BPN Kesulitan Perpanjang HGB di Batam
Dephut Belum Beri Rekomendasi Lahan di Kawasan Lindung
Senin, 15 Juni 2009 – 18:00 WIB
Mantan anggota tim sukses SBY pada Pilpres 2004 itu menambahkan, sampai saat ini pembahasan soal HGB di Batam antara BPN dan Dephut belum selesai. Menurutnya, ada dua UU yang dipegang masing-masing pihak yakni UU Pokok Agraria dan UU Kehutanan.
Baca Juga:
Namun Joyo berharap perpanjangan HGB itu tetap dimungkinkan. “Sehingga mereka yang sudah berinvestasi dan masyarakat yang sudah menetap di situ tetap bisa hidup dengan tenang,” cetusnya.
Lantas bagaimana jika Dephut tidak memberikan rekomendasi perpanjangan HBG? Joyo mengaku tidak mengharapkan hal itu. “Kita harap Dephut bisa melihat ini agar boleh diperpanjang. Kalau tidak boleh, ya nanti secara hukum kita harus memberikan penjelasan secara khusus kepada pemegang HGB,” tuturnya.
Dikatakannya pula, ada faktor yang perlu menjadi pertimbangan Dephut sehinggga HGB perlu diperpanjang. “Untuk daerah yang tidak ditetapkan sebagai kawasan lidnung tidak ada masalah. Tetapi kalau di kawasan lindung itu ternyata ada yang HGB industri yang besar, ini juga yang perlu kita bahas dengan Dephut,” tegasnya.
JAKARTA – Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan mengupayakan agar ribuan sertifikat Hak Guna Bangun (HGB) di Batam yang terbentur UU Kehutanan
BERITA TERKAIT
- Potensi Pendaftaran PPPK 2024 Terganggu Data Honorer Non-Database BKN
- Pertama di Dunia, Indonesia Resmikan Pertamina MotoGP Experience Gallery
- Keluarga PMI yang Tewas di Suriah Menduga Korban Dianiaya Majikan
- Biskuat Beri Kesempatan Anak Indonesia Berlatih di Manchester United Soccer School
- Ratusan Hewan Peliharaan di Bogor Diberi Vaksin Rabies Gratis
- Kongres AWP 2024 Jadi Momentum Fisioterapis Lokal Mendunia