BPN Masih Berharap Bawaslu Diskualifikasi Jokowi - Ma'ruf Amin

jpnn.com, JAKARTA - Juri Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Agnes Marcellina berharap Bawaslu lebih galak lagi memutuskan sidang dugaan pelanggaran Pemilu 2019. Satu di antaranya dengan memutuskan diskualifikasi terhadap pasangan calon presiden dan wakil presiden Joko Widodo (Jokowi) - Ma'ruf Amin.
BPN Prabowo - Sandiaga, kata Agnes, telah melaporkan ke Bawaslu dugaan kecurangan pasangan capres dan cawapres nomor urut 01 itu.
"Memang jika sudah ada temuan pelanggaran-pelanggaran, langkah terakhir seharusnya adalah mendiskualifikasi dari paslon 01," kata Agnes dalam diskusi "Suarakan Kebenaran, Lawan Kecurangan" di Media Center Prabowo - Sandiaga, Jalan Sriwijaya, Jakarta Selatan, Jumat (17/5).
BACA JUGA: Prabowo - Sandi 67,8%, Gerindra Gelar Syukuran, Apresiasi Kerja KPPS
Total, BPN Prabowo - Sandiaga akan melaporkan lima dugaan kecurangan Jokowi - Ma'ruf. Dua di antaranya sudah dilaporkan ke Bawaslu RI yakni keterlibatan salah satu menteri dan Aparatur Sipil Negara (ASN), dan kecurangan dalam pemilihan luar negeri.
"Nah tentu kami berharap demokrasi ini harus kita tegakkan, masalahnya adalah bukan hanya persoalan dari BPN yang sudah menerima begitu banyaknya indikasi-indikasi kecurangan, tetapi saat ini masyarakat ikut mengawasi," lanjut dia.
Kemudian, BPN juga mencium dugaan kecurangan soal logistik, ada soal penggiringan opini untum kemenangan paslon, dan soal mobilisasi ASN.
BACA JUGA: Bawaslu Putuskan KPU Bersalah, BPN Prabowo Merasa Tervalidasi
BPN akan melaporkan lima dugaan kecurangan Jokowi - Ma'ruf, dua di antaranya yakni keterlibatan salah satu menteri dan Aparatur Sipil Negara (ASN), dan kecurangan dalam pemilihan luar negeri.
- Peliknya Hukum Pidana Pemilu
- MK Perintahkan 24 Daerah Gelar PSU, Gus Khozin Sentil KPU: Tak Profesional!
- Kuasa Hukum Tegaskan Agustiani Tio Harus Berobat ke China, tetapi Dihalangi KPK
- Pengamat: Pilkada Barito Utara Berjalan Baik, Sesuai Aturan yang Belaku
- Ketua KPU Barito Utara Sebut Sudah Jalankan Seluruh Aturan Pilkada
- Johanis Tanak Nilai Kewenangan DPR Evaluasi Pejabat Bertentangan dengan UU