BPN Minta MK Melibatkan LPSK karena Banyak Saksi Ketakutan
Senin, 17 Juni 2019 – 04:08 WIB
Dihubungi terpisah, Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, sampai dengan hari Minggu (16/6/2019), MK belum mendapatkan surat resmi dari tim BPN soal keinginan mengandeng LPSK.
Menurutnya, keputusan untuk diizinkan atau tidaknya menggandeng MK merupakan kewenangan dari Majelis Hakim.
“Kami belum lihat suratnya. Kalau surat itu ada, Majelis Hakim yang akan memutuskan dan akan mempertimbangkan atau tidak, untuk menentukan langkah berikutnya,” kata Fajar. (jpc/jpnn)
BPN mengusulkan untuk dapat menjamin keselamatan saksi saat tengah memberikan keterangan di persidangan, pemberian keterangan dapat menggunakan sejumlah metode LPSK.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Soal Putusan MK, PDIP Tak Akan Diam Jika ASN hingga TNI-Polri Melanggar Netralitas
- Ingin Arah Baru Pemberantasan Korupsi, Pakar Uji Materi 2 Pasal UU Tipikor ke MK
- Andre Rosiade Bawa Kabar Baik soal Pembangunan Infrastruktur di Sumbar
- Disidang eks Hakim MK Lewat Mahkamah Partai PDIP, Tia Rahmania Terbukti Mengalihkan Suara Partai
- Dianggap Tak Mengatur Hukuman Pejabat Daerah dan TNI-Polri, UU Pilkada Digugat ke MK
- 12 Serikat Pekerja Gugat UU Tapera ke MK Karena Dianggap Memberatkan