BPN Minta MK Melibatkan LPSK karena Banyak Saksi Ketakutan

BPN Minta MK Melibatkan LPSK karena Banyak Saksi Ketakutan
Andre Rosiade di Gedung Capital Place. Foto: Aristo Setiawan/JPNN.com

Dihubungi terpisah, Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, sampai dengan hari Minggu (16/6/2019), MK belum mendapatkan surat resmi dari tim BPN soal keinginan mengandeng LPSK.

Menurutnya, keputusan untuk diizinkan atau tidaknya menggandeng MK merupakan kewenangan dari Majelis Hakim.

“Kami belum lihat suratnya. Kalau surat itu ada, Majelis Hakim yang akan memutuskan dan akan mempertimbangkan atau tidak, untuk menentukan langkah berikutnya,” kata Fajar. (jpc/jpnn)


BPN mengusulkan untuk dapat menjamin keselamatan saksi saat tengah memberikan keterangan di persidangan, pemberian keterangan dapat menggunakan sejumlah metode LPSK.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News