BPN Minta MK Melibatkan LPSK karena Banyak Saksi Ketakutan
Senin, 17 Juni 2019 – 04:08 WIB

Andre Rosiade di Gedung Capital Place. Foto: Aristo Setiawan/JPNN.com
Dihubungi terpisah, Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, sampai dengan hari Minggu (16/6/2019), MK belum mendapatkan surat resmi dari tim BPN soal keinginan mengandeng LPSK.
Menurutnya, keputusan untuk diizinkan atau tidaknya menggandeng MK merupakan kewenangan dari Majelis Hakim.
“Kami belum lihat suratnya. Kalau surat itu ada, Majelis Hakim yang akan memutuskan dan akan mempertimbangkan atau tidak, untuk menentukan langkah berikutnya,” kata Fajar. (jpc/jpnn)
BPN mengusulkan untuk dapat menjamin keselamatan saksi saat tengah memberikan keterangan di persidangan, pemberian keterangan dapat menggunakan sejumlah metode LPSK.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Mertua Pratama Arhan Bikin Heboh, Ungkap Ada Pemain Timnas Indonesia Pura-Pura Cedera
- MK Putuskan Caleg Tidak Boleh Mundur Demi Pilkada, Tidak Ada Lagi Fenomena Borong Jabatan Politik
- Keputusan MK Bahwa Caleg Tak Boleh Mundur Demi Pilkada Memutus Akal-akalan Parpol
- Gelombang Kedua Pulang Basamo Diberangkatkan, 7.500 Pemudik Gratis Menuju Sumbar
- Sufmi Dasco dan Andre Rosiade Lepas 5.000 Pemudik Pulang Basamo Gelombang Pertama
- PT Timah Gugat UU Tipikor Terkait Vonis Ganti Rugi, Pakar Hukum: Kontraproduktif