BPN Optimistis MK Bakal Merekomendasikan PSU
jpnn.com, JAKARTA - Kubu pasangan calon presiden Prabowo Subianto - Sandiaga Salahudin Uno menyoroti sejumlah hal yang diklaim tidak dapat dihadirkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), di sidang perselisian hasil Pilpres 2019 yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu. Antara lain, formulir C7 atau daftar hadir pemilih.
Menurut juru bicara Badan Pemenang Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Andre Rosiade, fakta tersebut menunjukkan KPU tidak mampu menjawab soal Daftar Pemilih Tetap (DPT) siluman.
"KPU tidak berhasil menghasilkan bukti C7. Ini membuktikan memang KPU tidak mampu menjawab soal DPT siluman,” ujar Andre pada diskusi bertajuk “Nalar Konstitusi Progresif Vs Nalar Kalkulator” di Media Center Prabowo - Sandi, Jakarta, Selasa (25/6).
BACA JUGA: Jubir BPN dan TKN Satu Suara soal Rekonsiliasi Jokowi - Prabowo
Andre menilai menghadirkan formulir C7 di sidang MK sangat penting. Karena dari sana bisa dicocokkan apakah DPT siluman itu benar-benar digunakan.
“Tetapi KPU sampai sidang berakhir tidak mau menyerahkan C7 itu sebagai alat bukti ke Mahkamah Konstitusi," ucapnya.
Andre optimistis MK akan mengabulkan gugatan tim kuasa hukum pasangan calon presiden nomor urut 02. Minimal, MK diprediksi merekomendasikan pemungutan suara ulang (PSU).
“Kami sangat optimistis, insyaallah tanggal 27 Juni (pembacaan putusan MK) mudah-mudahan akan ada PSU. Walaupun Pak Prabowo dan Bang Sandi tidak langsung ditetapkan menjadi presiden 2019-2024," pungkas Andre.(gir/jpnn)
Kubu pasangan calon presiden Prabowo Subianto - Sandiaga Salahudin Uno menyoroti sejumlah hal yang diklaim tidak dapat dihadirkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), di sidang perselisian hasil Pilpres 2019 yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK).
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
- Ingin Arah Baru Pemberantasan Korupsi, Pakar Uji Materi 2 Pasal UU Tipikor ke MK
- Bawaslu Awasi Ketat 800 TPS di Kalsel yang Gelar PSU
- Guru Besar Unissula Sebut Kehadiran BPN untuk Memperbaiki Sistem Penerimaan Negara
- Yusril Minta Proses Pidana Haji Halim Ditangguhkan, Ini Alasannya
- Disidang eks Hakim MK Lewat Mahkamah Partai PDIP, Tia Rahmania Terbukti Mengalihkan Suara Partai
- AHY Ungkap Kementerian ATR/BPN Berhasil Selamatkan Rp 5,71 Triliun Kerugian Negara