BPN Pastikan Usut Surat Hak Milik Tanah di Batam
jpnn.com - BATAM - Polemik pemberlakuan tarif baru uang wajib tahunan otorita (UTWO) di kota Batam, Kepulauan Riau, baru saja mereda.
Itu setelah Menko Perekonomian Darmin Nasution memutuskan menunda penerapan kebijakan menunggu evaluasi secara keseluruhan.
Namun, belum lama polemik itu mereda, muncul persoalan baru. Yakni, ketika Menteri Agraria dan Tata Ruang, Sofyan Djalil menegaskan, status lahan di Batam semua HPL (hak pengelolaan lahan).
Artinya, semua lahan di Batam yang kini berdiri maupun belum ada propertinya notabene milik negara, sehingga tak ada istilah sertifikat hak milik (SHM).
Yang ada hanya sewa atau hak pakai.
Itu sebabnya, warga Batam dikenakan kewajiban membayar uang wajib tahunan Otorita atau lebih dikenal dengan singkatan UWTO.
Namun, ternyata di Batam ada sejumlah lahan baik yang sudah ada propertinya maupun belum telah memiliki sertifikat hak milik.
Kondisi ini bertentangan dengan aturan yang menyebutkan bahwa Batam adalah HPL.
BATAM - Polemik pemberlakuan tarif baru uang wajib tahunan otorita (UTWO) di kota Batam, Kepulauan Riau, baru saja mereda. Itu setelah Menko Perekonomian
- Kunker ke Riau, Menteri Hanif Faisol Tutup TPA Liar di Kampar
- 209 Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Kadupandak Dievakuasi
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- Puluhan Ribu Masyarakat Pekanbaru Penuhi Kampanye Akbar Agung-Markarius
- Banjir Merendam 2.014 Rumah di Kabupaten Bandung, 12.250 KK Terdampak