BPN Pastikan Usut Surat Hak Milik Tanah di Batam
Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Batam berjanji akan mengusut status hak milik tanah yang dimiliki beberapa warga Batam.
Bagaimana bisa keluar sertifikat hak milik di atas lahan yang berstatus HPL.
“Sesuai aturannya, memang tak ada hak milik di sini,” kata Kepala BPN Kota Batam, Asnaedi kepada Batam Pos seperti diberitakan batampos (Jawa Pos Group) hari ini.
Ia membenarkan pernyataan Menteri Agraria dan Tata Ruang yang juga Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Sofyan Djalil.
Oleh sebab itu, pihaknya akan melakukan pengusutan atas keluarnya dokumen tersebut. Nantinya juga akan dipetakan, daerah mana saja yang memiliki dokumen hak milik.
“Kami akan lakukan peninjaun ulang, hasilnya kita belum bisa tentukan, mau seperti apa lahan lahan yang telah memiliki hak milik nantinya,” tuturnya.
Asnaedi yang baru saja satu bulan berkantor di Batam tersebut, juga mempertanyakan bisa keluarnya dokumen itu. Namun hal ini akan dikajinya saat kembali lagi ke Batam. Sebab saat ini dirinya sedang menjalani rapat kerja nasional di Jakarta.
“Nanti yah, sekembali saya dari Rakernas,” ucapnya singkat.
BATAM - Polemik pemberlakuan tarif baru uang wajib tahunan otorita (UTWO) di kota Batam, Kepulauan Riau, baru saja mereda. Itu setelah Menko Perekonomian
- Heboh Anggaran Belanja Gamis & Jilbab Senilai Rp 1 M Lebih di Kabupaten Banggai
- Kunker ke Riau, Menteri Hanif Faisol Tutup TPA Liar di Kampar
- 209 Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Kadupandak Dievakuasi
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- Puluhan Ribu Masyarakat Pekanbaru Penuhi Kampanye Akbar Agung-Markarius