BPN Perkuat Peran Negosiator Untuk Selesaikan Konflik Pertanahan

BPN Perkuat Peran Negosiator Untuk Selesaikan Konflik Pertanahan
Direktur Jenderal (Dirjen) Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP) R.B. Agus Widjayanto pada penutupan acara pelatihan secara daring, Senin (11/4). Foto: Humas Kementerian ATR/BPN

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ART/BPN) mengaku bakal lebih menguatkan peran negosiator dalam menyelesaikan permasalahan konflik tanah.

Direktur Jenderal (Dirjen) Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP) BPN Agus Widjayanto mengatakan negosiator harus mampu melihat kelebihan dan kekurangan yang dimiliki oleh setiap pihak yang bersengketa.

"Perlu kemampuan menilai di mana kelemahan dan kelebihan pada masing-masing pihak (yang bersengketa,red)," kata dia dalam acara Pelatihan Keterampilan dan Teknik "Bernegosiasi" Angkatan II, Senin (11/4).

Menurut dia, hal tersebut akan menjurus pada penyelesaian masalah yang adil antara kedua belah pihak.

Agus menambahkan negosiator bertujuan agar kedua belah pihak yang bersengketa tidak ada yang dirugikan.

"Harus jeli melihat persoalan dari para pihak, sehingga bisa mengambil keputusan yang bisa diterima oleh para pihak," kata Agus. (mcr18/jpnn)


Kementrian ATR/BPN mengaku akan memperkuat peran negosiator dalam penyelesaian konflik pertanahan.


Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Mercurius Thomos Mone

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News