BPN: Putusan MK soal Cuti Kampanye Presiden Untungkan Jokowi
Kamis, 14 Maret 2019 – 19:26 WIB
Menurut MK, sesuai ketentuan Pasal 299 ayat 1 UU Pemilu, presiden dan wakil presiden mempunyai hak untuk melaksanakan kampanye.
"Maka pasal itu sudah jelas menjamin hak presiden atau wapres untuk kampanye tidak dikurangi jika mencalonkan diri kembali sebagai presiden atau wapres," ujar Ketua MK Anwar Usman seperti dikutip dari salinan putusan di web MK. (mg10/jpnn)
Andre menilai, Pak Jokowi sebagai petahana bisa menikmati berbagai fasilitas negara dan sebagai presiden sehingga memudahkan berkampanye.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Masa Cuti Kampanye Berakhir, Aep Syaepuloh Kembali Jabat Bupati Karawang
- Deddy Sitorus Bicara Soal Perubahan Sikap Jokowi Setelah Pilpres 2019, Jleb Banget!
- Prabowo Pernah Ucapkan 'Ndasmu' untuk Klaim Presiden Jokowi soal Pertumbuhan Ekonomi
- Debat Perdana Capres, Anies Didukung Ayah Korban Tewas Kerusuhan Pilpres 2019
- Jokowi Menyetujui Permohonan Mahfud MD, Lalu Titip Pesan
- Saiful Mujani Ingatkan Jangan Sampai Terulang Perbuatan Merusak Demokrasi