BPN: Putusan MK soal Cuti Kampanye Presiden Untungkan Jokowi

BPN: Putusan MK soal Cuti Kampanye Presiden Untungkan Jokowi
Jubir BPN Prabowo-Sandi, Andre Rosiade. (Sabik Aji Taufan/JawaPos.com)

Menurut MK, sesuai ketentuan Pasal 299 ayat 1 UU Pemilu, presiden dan wakil presiden mempunyai hak untuk melaksanakan kampanye.

"Maka pasal itu sudah jelas menjamin hak presiden atau wapres untuk kampanye tidak dikurangi jika mencalonkan diri kembali sebagai presiden atau wapres," ujar Ketua MK Anwar Usman seperti dikutip dari salinan putusan di web MK. (mg10/jpnn)


Andre menilai, Pak Jokowi sebagai petahana bisa menikmati berbagai fasilitas negara dan sebagai presiden sehingga memudahkan berkampanye.


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News