BPN Sebut Ada Saksi Terima Ancaman Lewat SMS Saat Hendak Bersaksi di MK
jpnn.com, JAKARTA - Juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo - Sandiaga Miftah Sabri menegaskan, sejumlah saksi yang sempat ingin dihadirkan sebagai saksi di Mahkamah Konstitusi (MK) menerima ancaman.
Ancaman tersebut berupa teror yang dikirim melalui pesan singkat atau SMS.
“Ada satu, dua (dari 15 saksi) yang menerima ancaman,” kata Miftah kepada wartawan, Rabu (19/6).
BACA JUGA: Dikabarkan Bakal Jadi Menteri di Pemerintahan Jokowi, Sandiaga Beri Respons Begini
Miftah pun memastikan, ancaman itu bukan drama atau karangan yang dibuat-buat. “Saya melihat sendiri SMS (ancaman) itu,” sambung dia.
Adapun pihak yang memberikan ancaman masih belum diketahui, karena pelaku menggunakan nomor tak dikenal ketika mengirim pesan ke saksi. “Belum ya, nomornya tidak diketahui,” tandas Miftah. (cuy/jpnn)
Juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo - Sandiaga Miftah Sabri menegaskan, sejumlah saksi yang sempat ingin dihadirkan sebagai saksi di Mahkamah Konstitusi (MK) menerima ancaman.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Di MK, Kubu Petrus Omba Sebut Dalil Gugatan Seharusnya Selesai di Bawaslu atau PTUN
- Soal Sengketa Pilkada Tomohon, Pengamat: Mutasi ASN Sudah Cukup Diskualifikasi Carroll Senduk
- 12 Fakta Sidang Sengketa Pilkada Siak: TPS Fiktif hingga Tak Ada Rekomendasi PSU
- Salim Kamaludin Bantah Tuduhan Pihak Terkait di Sidang Perselisihan Pilkada Halteng
- Penasihat Hukum Minta Majelis Hakim Soroti Rekomendasi Bawaslu terkait Pilkada Madina
- Saat Hakim MK Cecar KPU-Bawaslu terkait Tuduhan Tanda Tangan Palsu di Pilgub Sulsel