BPN Sebut Ada Saksi Terima Ancaman Lewat SMS Saat Hendak Bersaksi di MK
jpnn.com, JAKARTA - Juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo - Sandiaga Miftah Sabri menegaskan, sejumlah saksi yang sempat ingin dihadirkan sebagai saksi di Mahkamah Konstitusi (MK) menerima ancaman.
Ancaman tersebut berupa teror yang dikirim melalui pesan singkat atau SMS.
“Ada satu, dua (dari 15 saksi) yang menerima ancaman,” kata Miftah kepada wartawan, Rabu (19/6).
BACA JUGA: Dikabarkan Bakal Jadi Menteri di Pemerintahan Jokowi, Sandiaga Beri Respons Begini
Miftah pun memastikan, ancaman itu bukan drama atau karangan yang dibuat-buat. “Saya melihat sendiri SMS (ancaman) itu,” sambung dia.
Adapun pihak yang memberikan ancaman masih belum diketahui, karena pelaku menggunakan nomor tak dikenal ketika mengirim pesan ke saksi. “Belum ya, nomornya tidak diketahui,” tandas Miftah. (cuy/jpnn)
Juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo - Sandiaga Miftah Sabri menegaskan, sejumlah saksi yang sempat ingin dihadirkan sebagai saksi di Mahkamah Konstitusi (MK) menerima ancaman.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- MK Didorong Saring Perkara Perselisihan Pilkada yang Bukan Kewenangannya
- Tim RIDO tak Ajukan Gugatan ke MK, Todung Mulya Lubis Merespons Begini
- Risma-Gus Hans Daftar ke MK, Gugat Hasil Pilgub Jawa Timur
- Andika-Hendrar Resmi Daftarkan Gugatan Hasil Pilgub Jateng ke MK
- Jeffisa-Ruben Menggugat KPUD Morowali Utara ke MK
- Partisipasi Pemilih Rendah, Pilkada Jakarta 2 Putaran Dinilai Realistis