BPN Segera Distribusikan Tanah Terlantar pada Petani
Selasa, 19 Maret 2013 – 16:48 WIB
JAKARTA - Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI Hendarman Soepandji mengatakan bahwa reformasi agraria tidak mengubah semua peraturan atau hal yang menyangkut agraria. Hal ini disampaikan Hendarman dalam acara seminar pertanahan di Hotel Sahid Jaya, Sudirman, Jakarta, Selasa (19/03). Selain itu, BPN juga melakukan pengkajian mengenai pengembangan dan penguatan kelembagaan pertanahan melalui pengaturan dengan undang-undang.
"Reformasi agraria berarti mendistribusikan tanah terlantar kepada rakyat petani dan mensejahterahkan rakyat," ujar Hendarman.
Saat ini, sambungnya, BPN sedang melaksanakan harmonisasi, sinkronisasi peraturan pertanahan, redistribusi tanah, menertibkan tanah terlantar, serta memberikan sertifikat bidang-bidang tanah di seluruh Indonesia.
Baca Juga:
JAKARTA - Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI Hendarman Soepandji mengatakan bahwa reformasi agraria tidak mengubah semua peraturan atau hal
BERITA TERKAIT
- Mendes Yandri Susanto Sebut BUMDes Penting Cegah Efek Negatif Urbanisasi Bagi Desa
- Sertifikasi Halal Lindungi UMK dari Serbuan Produk Luar Negeri
- Kebijakan Perdagangan Karbon Indonesia di COP 29 Dinilai Bermasalah
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok
- Anindya Bakrie: Kita Harus Dorong Investasi Asing yang Ciptakan Lapangan Kerja
- AS Optimistis Kembangkan Kerja Sama Ekonomi dengan Pemerintahan Baru