BPOM Akui tak ada Ketentuan Batas Cemaran EG dan DEG Dalam Obat Sirop
jpnn.com, JAKARTA - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI Penny K. Lukito mengakui tidak mengatur megenai ketentuan batas cemaran EG dan DEG, dalam standar farmakope Indonesia maupun internasional.
“Bahwa sebelum kejadian ini, tidak ada ketentuan batas cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) dalam produk obat jadi pada standar farmakope Indonesia maupun internasional. Sehingga tidak ada payung hukum BPOM untuk melakukan pengawasan,” ujar Penny K. Lukito saat jumpa pers, Kamis (17/11).
Sementara, terkait adanya desakan agar dirinya segera dipecat, Penny menanggapi santai desakan mundur dari berbagai elemen, termasuk beberapa anggota DPR.
"Saya enggak akan menjawab pertanyaan aneh itu. Tidak apa-apa. Silakan saja (ajukan) gugatan itu, tetapi kami belum mendengar. Tapi salah sekali ya melakukan gugatan ke PTUN itu, karena tidak paham mereka. Salah sekali," sebut Penny.
Sebelumnya, BPOM digugat oleh Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas tuduhan telah melakukan tindakan pembohongan publik dan tidak menjalankan fungsi pengawasan terhadap peredaran obat sirup.
Gugatan KKI tersebut telah tercatat dengan nomor register perkara 400/G/TF/2022/PTUN.JKT. Dalam tuntutannya, BPOM diminta melakukan permohonan maaf secara terbuka kepada publik karena dinilai lalai terkait pengawasan obat sirop.(chi/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Menurut Penny tidak ada payung hukum BPOM untuk melakukan pengawasan terkait ketentuan batas cemaran EG dan DEG dalam obat sirop.
Redaktur & Reporter : Yessy Artada
- Daftar Izin Edar BPOM, Ratusan UMKM Dapat Dukungan dari PNM
- PNM dan BPOM Dorong UMKM Pangan Bersertifikasi
- PNM dan BPOM Dorong UMKM Pangan Bersertifikasi
- Cokelat Premium, Rahasia Lezat & Sehat di Balik Soft Choco Mr. Bread
- Ini 4 Syarat Mutlak UMKM agar Bisa Naik Kelas
- Usaha Nasabah Mekaar Ini Makin Berkembang Setelah Kantongi Izin BPOM