BPOM Awasi Isi Parcel Tak Berlabel

BPOM Awasi Isi Parcel Tak Berlabel
BPOM Awasi Isi Parcel Tak Berlabel
Setelah itu, kata dia, baru melihat kode registrasi. Apakah sudah terdaftar di BPOM atau belum. Terakhir, lanjut Kustantinah, konsumen harus melihat kemasan. "Sudah ada label lengkap dan kemasan tidak cacat, itu baru aman," ujarnya.

Selain cacat, kata dia, produk lain yang harus dihindarkan dari konsumen  adalah bahan pangan yang tidak memiliki label. Label yang dimaksudkan bukan sekedar stiker registrasi. Melainkan penjelasan komposisi dan bahan yang tercantum dalam kemasan. "Itu syarat jika produknya import," ujar Kustantinah.

Dia menjelaskan, produk import seharusnya tercantum label berupa penjelasan komposisi dan bahan yang digunakan dalam bahasa Indonesia. Jika ada bahan khusus, misalnya babi, produsen wajib mencantumkan asal diperolehnya bahan tersebut. "Kalau tidak diterjemahkan dalam bahasa Indonesia, itu termasuk melanggar ketentuan," tuturnya.

Menkokesra Agung Laksono meminta agar penegak hokum turut membantu mengawasi bahan pangan yang tidak berlabel. Jika masyarakat menemukan di lapangan, Agung meminta agar segera melaporkan ke BPOM setempat untuk segera ditindaklanjuti. "Investigasi dulu jenis pelanggarannya. Dan beri arahan pada produsennya," tandasnya. (nuq)


JAKARTA - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) bersama Kementerian Perdagangan (kemendag) dan Kementerian Koordinasi Kesejahteraan Masyarakat


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News