BPOM Bantah Setujui Klaim Obat Herbal Berkhasiat Obati COVID-19
jpnn.com, JAKARTA - Laman resmi Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) pada hari ini, Selasa (5/5), merilis penjelasan tentang Klaim Produk Herbal yang Dapat Menyembuhkan Pasien COVID-19.
Dalam keterangan resmi lembaga pimpinan Penny Lukito itu, ditegaskan bahwa BPOM belum pernah memberikan persetujuan terkait obat herbal yang berkhasiat mengobati COVID-19.
"Sampai saat ini Badan POM tidak pernah memberikan persetujuan klaim khasiat obat herbal yang dapat mengobati segala jenis penyakit, termasuk infeksi virus COVID-19," demikian dikutip pada poin ketiga penjelasan BPOM, Selasa (5/5).
Penegasan BPOM ini sepertinya termasuk untuk obat herbal merk Herbavid-19 yang telah memperoleh registrasi BPOM dengan nomor TR203643421 pada 30 April 2020.
Tampilan Herbavid 19. Alhamdulillah sudah banyak yg sembuh dr Covid 19 setelah mengkonsumsi Herbavid 19???? pic.twitter.com/bY1XPp75LH — Andre Rosiade (@andre_rosiade) May 1, 2020
Obat tersebut didaftarkan Satgas Lawan Covid-19 DPR RI sebagai obat tradisional.
Diketahui, Anggota DPR RI Andre Rosiade lewat akun Twitter sebelumnya mengklaim bahwa sudah banyak pasien Covid-19 yang sembuh setelah mengonsumsi obat Herbavid-19.
BPOM belum pernah memberikan persetujuan terkait obat herbal yang berkhasiat mengobati COVID-19.
- Daftar Izin Edar BPOM, Ratusan UMKM Dapat Dukungan dari PNM
- PNM dan BPOM Dorong UMKM Pangan Bersertifikasi
- PNM dan BPOM Dorong UMKM Pangan Bersertifikasi
- Cokelat Premium, Rahasia Lezat & Sehat di Balik Soft Choco Mr. Bread
- Ini 4 Syarat Mutlak UMKM agar Bisa Naik Kelas
- Usaha Nasabah Mekaar Ini Makin Berkembang Setelah Kantongi Izin BPOM