BPOM Bantah Setujui Klaim Obat Herbal Berkhasiat Obati COVID-19

BPOM Bantah Setujui Klaim Obat Herbal Berkhasiat Obati COVID-19
BPOM. Foto ilustrasi: antaranews.com

jpnn.com, JAKARTA - Laman resmi Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) pada hari ini, Selasa (5/5), merilis penjelasan tentang Klaim Produk Herbal yang Dapat Menyembuhkan Pasien COVID-19.

Dalam keterangan resmi lembaga pimpinan Penny Lukito itu, ditegaskan bahwa BPOM belum pernah memberikan persetujuan terkait obat herbal yang berkhasiat mengobati COVID-19.

"Sampai saat ini Badan POM tidak pernah memberikan persetujuan klaim khasiat obat herbal yang dapat mengobati segala jenis penyakit, termasuk infeksi virus COVID-19," demikian dikutip pada poin ketiga penjelasan BPOM, Selasa (5/5).

Penegasan BPOM ini sepertinya termasuk untuk obat herbal merk Herbavid-19 yang telah memperoleh registrasi BPOM dengan nomor TR203643421 pada 30 April 2020.

Obat tersebut didaftarkan Satgas Lawan Covid-19 DPR RI sebagai obat tradisional.

Diketahui, Anggota DPR RI Andre Rosiade lewat akun Twitter sebelumnya mengklaim bahwa sudah banyak pasien Covid-19 yang sembuh setelah mengonsumsi obat Herbavid-19.

BPOM belum pernah memberikan persetujuan terkait obat herbal yang berkhasiat mengobati COVID-19.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News