BPOM Beber Temuan PCC di Sejumlah Daerah
jpnn.com, JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bekerja sama dengan kepolisian telah mengamankan ribuan butir tablet PCC (paracetamol, caffeine, carisoprodol).
Di Kendari, Sulawesi Tenggara, obat berbahaya ini telah mengakibatkan 68 remaja mengalami perilaku seperti orang sakit jiwa.
Menurut Kepala BPOM Penny K Lukito, temuan antara lain berasal dari Balai Besar POM di Makassar. Jumlahnya mencapai hingga 29 ribu tablet PCC.
"Kemudian Balai POM di Mamuju juga menemukan 179 ribu tablet di sarana ilegal yang terdiri dari Trihexyphenidyl dan Tramadol," ujar Penny dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (18/9).
BPOM kata Penny, juga mengamankan 436 koli atau sekitar 12 juta butir obat ilegal di Banjarmasin dari hasil operasi gabungan nasional yang dilaksanakan pada 5-6 September lalu.
Antara lain, Carnophen, Trihexyphenidyl (THP), Tramadol dan Seledryl dengan nilai keekonomian sekitar Rp 43,6 miliar.
"Temuan tersebut hasil operasi gabungan yang dilakukan petugas BBPOM di Banjarmasin bekerja sama dengan Tim Khusus 'Bekantan' Polda Kalimantan Selatan," ucapnya.
Terhadap temuan-temuan tersebut, BPOM tidak hanya mengamankan pelaku di lapangan, namun juga mengambil langkah tegas dengan merekomendasikan pencabutan izin sarana ke Kementerian Kesehatan.
Di Kendari, Sulawesi Tenggara, obat berbahaya PPC telah mengakibatkan 68 remaja mengalami perilaku seperti orang sakit jiwa.
- Daftar Izin Edar BPOM, Ratusan UMKM Dapat Dukungan dari PNM
- PNM dan BPOM Dorong UMKM Pangan Bersertifikasi
- PNM dan BPOM Dorong UMKM Pangan Bersertifikasi
- Cokelat Premium, Rahasia Lezat & Sehat di Balik Soft Choco Mr. Bread
- Ini 4 Syarat Mutlak UMKM agar Bisa Naik Kelas
- Usaha Nasabah Mekaar Ini Makin Berkembang Setelah Kantongi Izin BPOM