BPOM Izinkan Vaksin Coronavac Disuntikkan ke Lansia, Ini Alasannya
jpnn.com, JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengizinkan penggunaan vaksin Covid-19 Coronavac bagi penduduk Indonesia dengan usia di atas 60 tahun atau lansia.
BPOM juga menerbitkan izin penggunaan pada kondisi emergensi darurat atau emergency use authorization (EUA) vaksin buatan Sinovac, Tiongkok itu.
Kebijakan soal itu disampaikan Kepala BPOM Penny K Lukito dalam konferensi pers virtual pada Minggu (7/2) sore.
"Pada 5 Februari 2021, BPOM telah mengeluarkan persetujuan emergency use authorization penggunaan vaksin Coronavac untuk usia di atas 60 tahun," kata Penny.
Lebih lanjut Penny menjelaskan, ada dua dosis suntikan vaksin yang diizinkan. Namun, ada selang waktu tertentu dalam pemberian dua dosis vaksin itu.
"Diizinkan dua dosis suntikan vaksin yang diberikan dalam selang waktu 28 hari," imbuhnya.
Penny menjelaskan, BPOM memberikan izin penggunaan Coronavac bagi lansia setelah mendapatkan data hasil uji klinis vaksin tersebut bagi manula di Brazil dan Tiongkok.
Dari data itu diketahui bahwa tingkat keamanan dan efektivitas Coronavac ternyata cukup bagus.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menngeluarkan izin penggunaan vaksin Covid-19 bernama Coronavac bagi lansia.
- Pakar: Bahaya BPA Merupakan Ancaman Kesehatan, Bukan Isu Persaingan Usaha
- Sosialisasi Aturan Baru, BPOM Kenalkan Program Jalur Cepat Simantap
- IPMG Dukung Kebijakan E-Labeling Guna Tingkatkan Capaian Kesehatan & Keberlanjutan Alam
- BPOM Mengamankan Obat Bahan Alam Ilegal di Jawa Barat
- Masyarakat Dukung BPOM Usut Tuntas Dugaan Peredaran Ilegal Skincare Beretiket Biru
- BPOM Dukung Pengembangan Industri Bioteknologi Nasional