BPOM Beri Izin Produk Tembakau Alternatif Dipasarkan, Indonesia Perlu Kajian Ilmiah

Shoim menjelaskan produk tembakau yang dipanaskan memiliki kandungan zat-zat kimia berbahaya yang lebih rendah dibandingkan dengan rokok. Hal ini karena produk tembakau alternatif tidak dibakar, tapi dipanaskan.
Menurut Shoim, proses pemanasan tembakau tersebut tidak menghasilkan asap seperti rokok melainkan aerosol atau uap sehingga kandungan zat kimia berbahaya pada produk tembakau yang dipanaskan lebih rendah dalam kuantitas dan kadarnya dari rokok konvensional.
Bagi perokok, asap dan TAR adalah komponen yang paling berbahaya.
Namun, Shoim menyatakan meskipun yang dihasilkan adalah uap, bukan berarti produk ini sepenuhnya bebas risiko.
“Jadi tidak bisa disebutkan juga bahwa produk tembakau yang dipanaskan ini sama berbahayanya dengan rokok konvensional. Hal ini perlu dibuktikan dengan kajian ilmiah,” tandas Shoim.(chi/jpnn)
Banyak pro dan kontra terhadap produk tembakau alternatif, karena itu, pemerintah perlu menunjuk lembaga independen untuk melakukan kajian ilmiah
Redaktur & Reporter : Yessy
- Edukasi Penggunaan Produk Tembakau Alternatif Penting Dilakukan
- Bea Cukai Malang Ajak Satlinmas dan Masyarakat Gempur Rokok Ilegal Lewat Kegiatan Ini
- Eks Direktur WHO Sebut 3 Faktor Penghambat Turunnya Prevalensi Merokok di Indonesia
- Bea Cukai Yogyakarta Edukasi Masyarakat Bahaya Rokok Ilegal Lewat Program Beringharjo
- GAPPRI Sarankan Lebih Baik Kampanye Edukasi Dibanding Pembatasan Penjualan Rokok
- Komitmen BPOM Soal Pengawasan Produk Kosmetik yang Beredar di Masyarakat