BPOM Cabut Izin Viostin DS dan Enzyplex
Senin, 05 Februari 2018 – 17:32 WIB
"Jika masyarakat masih menemukan produk Viostin DS dan Enzyplex di peredaran, agar segera melaporkan ke kami," pungkasnya. (esy/jpnn)
Terbukti mengandung DNA babi, Badan POM telah memberikan sanksi peringatan keras kepada PT Pharos Indonesia dan PT Medifarma Laboratories.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad