BPOM dan Polri Tindak Pabrik Jamu Ilegal di Banyuwangi, Sita Barang Bukti Senilai Rp 1,4 Miliar

BPOM dan Polri Tindak Pabrik Jamu Ilegal di Banyuwangi, Sita Barang Bukti Senilai Rp 1,4 Miliar
Kepala BPOM RI Penny K Lukito. (ANTARA/Andi Firdaus).

Dia menjelaskan salah satu barang bukti, yakni produk Tawon Klanceng, berdasarkan hasil uji terbukti mengandung bahan kimia obat (BKO) Fenilbutazon.

Adapun Fenilbutazon merupakan bahan kimia obat yang termasuk dalam golongan Anti-Inflamasi Non-Steroid (AINS) dengan indikasi penggunaan untuk mengatasi nyeri dan peradangan pada rematik, penyakit asam urat (gout), dan radang sendi (osteoartritis). 

Penny menambahkan bahwa bahan kimia obat itu dilarang ditambahkan dalam obat tradisional atau jamu.

"Apabila bahan kimia obat tersebut dimasukkan ke dalam produk, seperti jamu, tanpa ditujukan untuk indikasi yang jelas dan dosis sesuai dengan aturan yang berlaku, maka dapat berisiko terhadap kesehatan dan menimbulkan efek samping, seperti mual, muntah, ruam kulit, serta retensi cairan dan edema," paparnya.

Jamu Tawon Klanceng itu juga merupakan produk yang telah dibatalkan izin edarnya sesuai dengan Keputusan Pembatalan Persetujuan Pendaftaran Nomor HK.04.1.41.06.15.2848 tanggal 9 Juni 2015.

"Kegiatan produksi di pabrik obat tradisional ilegal tersebut sama sekali tidak menerapkan cara pembuatan obat tradisional yang baik (CPOTB), terutama dari aspek higiene sanitasi. Produk obat tradisional ini diproduksi tanpa memperhatikan aspek keamanan, khasiat, dan mutu," ujar Penny.

BPOM mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada dan menjadi konsumen cerdas dengan tidak mengonsumsi jamu ilegal, serta selalu membeli dan memperoleh obat melalui sarana resmi, yaitu di apotek, toko obat berizin, puskesmas, atau rumah sakit terdekat. (cr1/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

BPOM bersama Polri menindak pabrik jamu ilegal di Dusun Krajan, Muncar, Kabupaten Banyuwangi, Jatim, Kamis (9/3), simak selengkapnya.


Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News