BPOM Desak Bareskrim Tuntaskan Kasus Pizza Hut dan Megurami Udon
jpnn.com - JAKARTA - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) mendesak Bareskrim Polri untuk segera mengungkap adanya dugaan pelanggaran dalam penyediaan makanan kepada konsumen yang dilakukan restoran Pizza Hut dan Megurami Udon.
Kepala BPOM, Penny K Lukito mengatakan, kedua perusahaan penyedia makanan siap saji itu sudah masuk proses hukumnya di Bareskrim Polri. Sebab, kewenangan penyidikan telah masuk ke ranah kepolisian.
"Itu kan sudah dalam ranah kepolisian itu. Kami tunggu hasilnya," kata Penny di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (6/9).
Penny mengatakan BPOM selama ini hanya memiliki kewenangan untuk mengawasi penggunaan bahan baku. Selain itu, BPOM juga memberi izin keterangan impor bagi perusahaan sehingga bahan-bahan kedaluwarsa terpantau.
"Dalam waktu paling sedikit dua per tiga dari periode kedaluwarsa. Jadi jauh jaraknya kami berikan," ucap dia.
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Purwadi Arianto menegaskan, pihaknya saat ini baru menemukan bahwa restoran Megurami Udon (MU) diduga menggunakan formalin dalam penyediaan mi Udon.
Bahkan, terkait restoran MU, kata dia, polisi telah menyita sejumlah bahan yang diduga kedaluwarsa dan digunakan untuk membuat produk mi.
"Bulan April lalu kami menerima informasi, melakukan penyelidikan dan kami temui di sana. Penyitaan kami lakukan kepada barang yang diduga kedaluwarsa," ujar Purwadi. (mg4/jpnn)
JAKARTA - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) mendesak Bareskrim Polri untuk segera mengungkap adanya dugaan pelanggaran dalam penyediaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian
- Binus University Buka Kampus Baru di Medan, Menyediakan Prodi-Prodi Unggulan
- Usut Kasus Korupsi Izin Tambang, KPK Panggil Rudy Ong Chandra
- Endoskopi Spinal, Solusi Minimal Invasif untuk Masalah Tulang Belakang
- Tanam Mangrove di PIK & Kedonganan, B. Braun Indonesia Rogoh Kocek Ratusan Juta Rupiah
- Usut Kasus Korupsi Pencairan Kredit, KPK Periksa Komut BPR Jepara Artha