BPOM Diminta Kaji Lebih Mendalam Wacana Pelabelan BPA, Ini Alasannya

BPOM Diminta Kaji Lebih Mendalam Wacana Pelabelan BPA, Ini Alasannya
Asisten Deputi Penguatan Pasar Dalam Negeri Kemenko Bidang Perekonomian Evita Manthovan. (ANTARA/HO-Evita Manthovan)

"Jadi, di dalam pasal-pasal regulasinya, yang ada singgungannya di persaingan usaha harus bersifat equal treatment, tidak ada diskriminasi yang menjadi hambatan bagi pelaku usaha tertentu dan menguntungkan pelaku usaha lain," katanya.

Menurutnya, kalau kebijakan itu tidak diskriminatif atau semua mendapatkan perlakuan yang sama, mungkin tidak akan menjadi masalah.

"Salah satu pesan dari salah satu komisioner kami dalam melihat kebijakan pelabelan BPA ini adalah kesehatan masyarakat tidak bisa dipertentangkan dengan persaingan usaha. Jangan sampai kebijakan itu hanya baik buat industri tertentu, tapi merugikan yang lain," katanya.

Menurutnya, suatu kebijakan yang diskriminatif berpotensi menyebabkan berkurangnya kemampuan produsen untuk bersaing.

KPPU akan berusaha melakukan pencegahan di awal terhadap hadirnya kebijakan-kebijakan yang memfasilitasi terjadinya persaingan usaha.

"Kami membuat apa yang dinamakan dengan daftar periksa asesmen kebijakan persaingan usaha. Nah, ini mungkin nanti yang akan kami coba koordinasikan dan diskusikan dengan pihak BPOM jika memang wacana kebijakan pelabelan BPA ini berlanjut," katanya.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara Ningrum Natasya Sirait, yang juga pengamat persaingan usaha, meminta agar BPOM tidak hanya membuat kebijakan dengan melihat sisi kesehatan saja, tapi harus juga memperhatikan dampaknya terhadap potensi terjadinya persaingan usaha.

"Peraturan dalam konteks apapun harus melalui uji daftar dampak kompetisi (competition check list), sehingga tidak menjadi hambatan artifisial (artificial barrier) yang membebani perusahaan dalam pasar persaingan yang akhirnya menjadi tanggungan masyarakat," katanya.

BPOM diminta untuk mengkaji lagi secara mendalam wacana kebijakan pelabelan BPA pada Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) galon guna ulang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News