BPOM Diminta Kaji Lebih Mendalam Wacana Pelabelan BPA, Ini Alasannya

BPOM Diminta Kaji Lebih Mendalam Wacana Pelabelan BPA, Ini Alasannya
Asisten Deputi Penguatan Pasar Dalam Negeri Kemenko Bidang Perekonomian Evita Manthovan. (ANTARA/HO-Evita Manthovan)

Di acara yang sama, Willy Bintoro Chandra, Pembina DPD Aspadin Jawa Tengah, mengatakan dampak kebijakan BPOM yang mewajibkan pelabelan "berpotensi mengandung BPA" khusus pada AMDK galon guna ulang sangat diskriminatif dan tidak menambah manfaat bagi kesehatan masyarakat.

"Karena memang tidak ada pengaruh. BPOM sudah mengeluarkan peraturan BPOM Nomor 20 Tahun 2019 tentang Kemasan Pangan yang mengatur bagi semua jenis kemasan pangan olahan dan persyaratan migrasi zat kontak pangan yang diizinkan digunakan sebagai kemasan pangan," katanya.

"Anehnya, Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan yang menjadi subyek yang akan direvisi BPOM yang mengatur pelabelan seluruh pangan olahan ini, kok hanya khusus merevisi pelabelan AMDK galon guna ulang saja," katanya.

Padahal, menurutnya, pemakaian polikarbonat yang mengandung BPA banyak sekali diterapkan di dalam kemasan-kemasan industri.

"Namun, kenapa hanya di AMDK galon guna ulang saja yang disebut berpotensi berbahaya, tetapi di dalam kemasan maupun di dalam produk pangan lainnya kok diizinkan BPOM tanpa perlu dilabeli,” tegasnya.

Menurutnya, dampak kebijakan pelabelan BPA bagi galon guna ulang ini adalah vonis mati bagi produk AMDK galon guna ulang.

Padahal produk inilah yang menjadi penyelamat industri AMDK akibat krisis pandemi COVID-19 lalu dan menjadi motor untuk bangkit dari krisis.

Di acara serupa, Pakar Polimer dari Institut Teknologi Bandung (ITB) Ahmad Zainal Abidin menyampaikan kebijakan galon berbahan Polikarbonat dilabeli BPA itu sebuah kebohongan publik mengingat tidak mungkin galon guna ulang itu BPA free.

BPOM diminta untuk mengkaji lagi secara mendalam wacana kebijakan pelabelan BPA pada Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) galon guna ulang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News