BPOM Diminta Pertegas Larangan Visualisasi Gelas pada Iklan SKM
“Gawat sekali kalau ada konsumen justru mengartikan SKM sebagai satu-satunya sumber gizi. Padahal kandungan protein pada SKM sangat kecil, kurang dari enam persen, sementara kandungan gulanya sangat tinggi. Jika karena adanya visual gelas pada iklan lalu SKM diposisikan sebagai minuman susu, apalagi susu bergizi tinggi, kasihan anak-anak yang meminumnya, karena mereka seperti minum gula yang diberi susu, bukan susu yang diberi gula,” tegas alumnus FKM UI ini.
Apalagi, tambah Natalya, belum semua konsumen juga teredukasi bahwa ada dua jenis SKM, yakni susu kental manis dan ada krimer kental manis atau KKM. “Bedanya, KKM memanfaatkan lemak nabati sebagai lemak susunya dan menurunkan kadar protein. Ini dilakukan demi menurunkan biaya produksi, sehingga harga KKM lebih murah dibandingkan SKM. Nah, KKM ini lebih sedikit lagi kandungan proteinnya. Sangat menyedihkan bila konsumen menganggapnya sebagai sumber gizi,” paparnya.
Karena itu Natalya mengharapkan BPOM bisa secara tegas mengacu pada SE bernomor HK.06.5.51.511.05.18.2000 tahun 2018 tentang “Label dan Iklan pada Produk Susu Kental dan Analognya (Kategori Pangan 01.3)” point no 3 yang berbunyi “Dilarang menggunakan visualisasi gambar susu cair dan/ atau susu dalam gelas serta disajikan dengan cara diseduh untuk dikonsumsi sebagai minuman”.
“Dengan penegasan BPOM bahwa visualisasi gambar susu dalam gelas dilarang, akan lebih mudah dipahami oleh konsumen, sumber gizi, dan tidak akan menimbulkan multitafsir,” kata Natalya.
Pendapat senada disampaikan Irma Hidayana, konsultan independen dan peneliti di bidang dampak industri makanan dan minuman bagi kesehatan anak. Irma mengingatkan BPOM berhati-hati melakukan revisi peraturan terkait Pengawasan Periklanan Pangan Olahan.
“Khususnya terkait Susu Kental Manis (SKM) harus hati-hati karena persepsi terhadap produk ini sangat lekat sebagai minuman untuk anak-anak,” ujarnya.
Terkait draft revisi peraturan BPOM tentang Pengawasan Periklanan Pangan Olahan, khususnya pasal 15 point ff tentang larangan mencantumkan pernyataan/visualisasi yang menggambarkan bahwa susu kental dan analognya disajikan sebagai hidangan tunggal berupa minuman susu dan sebagai satu-satunya sumber gizi, Irma juga menilainya ambigu.
“Rumusan pasal tentang kalimat “sebagai hidangan tunggal dan satu-satunya sumber gizi” menimbulkan multitafir. “Tidak jelas maksud dari hidangan tunggal dan satu-satunya sumber gizi itu,” kata doktor kesehatan dan perilaku dari Columbia University, Amerika Serikat ini.
Peneliti Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Natalya Kurniawati, meminta BPOM tegas melarang adanya visual gelas pada iklan susu kental manis (SKM).
- Daftar Izin Edar BPOM, Ratusan UMKM Dapat Dukungan dari PNM
- PNM dan BPOM Dorong UMKM Pangan Bersertifikasi
- PNM dan BPOM Dorong UMKM Pangan Bersertifikasi
- Cokelat Premium, Rahasia Lezat & Sehat di Balik Soft Choco Mr. Bread
- Ini 4 Syarat Mutlak UMKM agar Bisa Naik Kelas
- Usaha Nasabah Mekaar Ini Makin Berkembang Setelah Kantongi Izin BPOM