BPOM Diminta Tak Tebang Pilih Soal Regulasi Pelabelan BPA pada Kemasan Galon
jpnn.com, JAKARTA - Ketua PWI Jaya Sayid Iskandarsyah menyoroti terkait rencana Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) yang ingin mengeluarkan kebijakan pelabelan BPA pada kemasan galon.
Menurutnya, regulasi kemasan pangan tidak bisa dilakukan terhadap satu produk tertentu saja, tetapi harus dilakukan secara menyeluruh.
Selain itu standar kesehatan yang ada di Indonesia juga harus diterapkan tanpa tebang pilih apabila menyangkut pada perlindungan konsumen.
"Jadi memang sebaiknya kalau saya mengimbau bahwa seluruh kemasan, baik itu kemasan plastik, kaleng ataupun apa pun yang mengandung unsur BPA itu sebaiknya memang dilabelkan oleh BPOM," kata Jaya Sayid di Jakarta, Jumat (11/8).
Di saat yang bersamaan, mengatakan bahwa hingga saat ini belum ada informasi yang menyebutkan ada kandungan BPA dalam kemasan pangan yang melebihi ambang batas aman. Artinya, kemasan pangan yang ada saat ini masih aman untuk digunakan masyarakat.
"Aman lah. Namun, bahwa kalau memang ambang penggunaan BPA itu menurut para pakar aman, amannya seberapa parameternya? Ukurannya bagaimana?" katanya.
Peneliti Bisnis dan HAM Pusat Studi Hak Asasi Manusia UII, Sahid Hadi juga meminta BPOM tidak tebang pilih dalam menyediakan kepastian layanan kesehatan terhadap masyarakat. Menurutnya, kebijakan yang dibuat BPOM jangan sampai malah menimbulkan persaingan bisnis yang tidak sehat.
Dia mengatakan, BPOM sebagai kepanjangan tangan pemerintah memiliki kewajiban untuk memastikan apapun produk pangan yang beredar di pasar. Dia menegaskan, artinya BPOM harus melakukan penelitian keamanan terhadap seluruh kemasan pangan dan bukan hanya fokus pada BPA saja.
Ketua PWI Jaya Sayid Iskandarsyah menyoroti terkait rencana BPOM yang ingin mengeluarkan kebijakan pelabelan BPA pada kemasan galon.
- Bernardi, Produk Inovatif untuk Memenuhi Kebutuhan Konsumen Modern
- Bea Cukai Bersama BPOM & Asperindo Gelar FGD Bahas Pengawasan Impor Obat dan Makanan
- IAKMI Sebut Pelabelan 'Berpotensi Mengandung BPA' Pada Galon AMDK yang Sudah SNI Tak Perlu
- Pakar: Bahaya BPA Merupakan Ancaman Kesehatan, Bukan Isu Persaingan Usaha
- Sosialisasi Aturan Baru, BPOM Kenalkan Program Jalur Cepat Simantap
- IPMG Dukung Kebijakan E-Labeling Guna Tingkatkan Capaian Kesehatan & Keberlanjutan Alam