BPOM Grebek Industri Kosmetik Ilegal
Kamis, 29 September 2011 – 13:43 WIB

BPOM Grebek Industri Kosmetik Ilegal
Kosmetik tersebut dijual per paket Rp 200 ribu. Diperkirakan, dari usahanya itu pelaku berhasil meraih omzet hingga ratusan juta rupiah dalam satu bulan. ’’Tindakan ini pidana, tapi kita sedang cari siapa pelaku utamanya dan kita akan jerat dengan Undang-Undang Kesehatan,’’ lanjut Rulia kepada wartawan di lokasi penggerebekan.
Baca Juga:
Meski menemukan tiga lokasi pembuatan kosmetik ilegal, pihaknya masih akan melakukan penyisiran lebih lanjut. Terutama beberapa kawasan di sekitar Kota Depok dengan menggandeng Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok. ’’Kami akan bekuk yang menyimpan, menjual dan memproduksi ke kantor dan jalani pemeriksaan,’’ ujar dia juga.
Berdasarkan keterangan petugas, pemilik usaha melakukan penjualan alat kosmetik ini dengan menggunakan nama PT Kembang Hati. Mereka mengklaim telah melakukan uji klinis di Laboratorium Universitas Indonesia dan Laboratorium Sucofindo dengan nomor registrasi 14365/DBBPAB dan 14366/DBBPAB. ’’Padahal produk itu mengandung bahan merkuri,’’ tandasnya.
Sedangkan operasi di sebuah rumah di Jalan Urea, diduga bocor. Karena rumah mewah yang dijadikan lokasi penyimpanan kosmetik tidak berizin itu digembok pemiliknya. Alhasil, petugas tidak mendapatkan satupun barang bukti. ’’Padahal tadi pagi sampai siang sempat ada aktivitas di sana,’’ terang Wati, warga RT 04/05, Beji Timur, Kecamatan Beji, Kota Depok.
DEPOK - Sebuah rumah di Jalan Jangkar, Beji, Kota Depok yang dijadikan lokasi pembuatan kosmetik ilegal digerebek petugas gabungan, Rabu (28/9).
BERITA TERKAIT
- Oknum Polisi Aniaya Mantan Pacar, Korban Mengaku Orang Tuanya Juga Diancam Akan Dibunuh
- Bank DKI Salurkan KJP Tahap I 2025 Bagi Penerima Baru Sebanyak 43.502 Siswa
- Kapolri Jenderal Listyo Membuka Orientasi XII HIKMAHBUDHI, Candra Aditiya Nugraha: Ini Kegiatan Berskala Nasional
- Viral Ulat di Menu Makan Bergizi Gratis, Disdik Semarang Belum Terima Laporan Resmi
- Bamsoet Prihatin Muruah Pengadilan Rusak Akibat Rentetan Kasus Melibatkan Hakim
- Senin Besok, Tol Junction Palembang Ramp 2 dan 3 Beroperasi, Sebegini Tarifnya