BPOM Hentikan Peredaran Kinder Joy di Indonesia, Ini Penyebabnya
jpnn.com, JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) resmi menghentikan sementara peredaran produk telur coklat merek Kinder Joy.
Berdasarkan keterangan, langkah itu dilakukan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian meskipun cokelat yang ditarik di negara Eropa berbeda dengan cokelat yang terdaftar di BPOM Indonesia.
Adapun Kinder Joy yang terdaftar di BPOM berasal dari India dengan nama varian produk antara lain yaitu, Kinder Joy, Kinder Joy for Boys, dan Kinder Joy for Girls.
Produk tersebut diproduksi oleh Ferrero India PVT, LTD.
"BPOM akan menghentikan peredaran produk merek Kinder untuk sementara waktu, sampai dipastikan produk tersebut tidak mengandung cemaran bakteri Salmonella. BPOM juga mengawal dan memastikan penghentian peredaran tersebut dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku," bunyi keterangan tertulis BPOM yang diterima JPNN, Senin (11/4).
Sebelumnya, pada 2 April 2022, Food Standard Agency/FSA Inggris menerbitkan peringatan publik terkait penarikan secara sukarela produk cokelat merek Kinder Surprise karena diduga terkontaminasi bakteri Salmonella (non-thypoid).
Seperti diketahui, Salmonella dapat menimbulkan gejala ringan seperti diare, demam, dan kram perut.
Korban yang terdampak sebanyak 63 orang anak-anak. Namun, tidak sampai menyebabkan kematian.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) resmi menghentikan sementara peredaran produk telur coklat merek Kinder Joy.
- Sosialisasi Aturan Baru, BPOM Kenalkan Program Jalur Cepat Simantap
- IPMG Dukung Kebijakan E-Labeling Guna Tingkatkan Capaian Kesehatan & Keberlanjutan Alam
- BPOM Mengamankan Obat Bahan Alam Ilegal di Jawa Barat
- Masyarakat Dukung BPOM Usut Tuntas Dugaan Peredaran Ilegal Skincare Beretiket Biru
- BPOM Dukung Pengembangan Industri Bioteknologi Nasional
- Kalbe Dukung Pemerintah Kembangkan Inovasi Fasilitas Stem Cell dan Bioteknologi