BPOM: Influencer Tak Berwenang Beri Label Approved pada Kosmetik

BPOM: Influencer Tak Berwenang Beri Label Approved pada Kosmetik
BPOM Wajibkan Label Bahaya BPA, Jangan Ada Pakar yang Bilang Aman . Foto ilustrasi: antaranews.com

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar mengingatkan para influencer dan content creator kecantikan untuk tidak sembarangan memberikan label “approved” terhadap produk yang mereka ulas.

Taruna Ikrar mengatakan bahwa pernyataan tersebut dianggap melanggar aturan dan berpotensi membingungkan masyarakat.

Menurut dia, hanya BPOM sebagai otoritas resmi yang berhak menyatakan ‘approved’ terhadap produk kosmetik.

"Pernyataan ini penting untuk melindungi masyarakat dalam memilih produk yang aman,” ujar Taruna, dalam keterangannya, Rabu (22/1).

Taruna menjelaskan, kewenangan ini melekat pada BPOM sesuai Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan.

Dia juga menegaskan bahwa segala hasil pengawasan atau pengujian produk kosmetik bersifat rahasia dan hanya boleh digunakan oleh pemilik izin edar.

“Kewenangan untuk mengumumkan hasil pengawasan produk kosmetik adalah milik BPOM, dan pelanggaran terhadap aturan ini dapat berujung pada sanksi hukum,” tambahnya.

Sesuai Pasal 17 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, pelanggaran ini dapat dikenakan pidana penjara hingga 2 tahun dan denda sebesar Rp 300 juta.

BPOM menegaskan influencer tak berwenang beri label approved pada produk kosmetik.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News