BPOM Ingatkan Importir Mi Instan Babi Taati Aturan
jpnn.com, JAKARTA - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI Penny Lukito menyatakan, pihaknya telah mengeluarkan surat edaran tentang penarikan empat produk mi instan mengandung babi. Menurutnya, BPOM telah melakukan penelitian untuk memastikan kandungan babi pada mi instan yang diimpor oleh PT Koin Bumi itu.
"Dari beberapa produk yang telah dilakukan pengujian terhadap parameter DNA spesifik babi, menunjukkan positif terdeteksi mengandung DNA babi," ujar Penny kepada JPNN.Com, Minggu (18/6).
Sedangkan mi instan asal Korea yang positif mengandung babi adalah Samyang Mi Instan U Dong, Samyang Mi Instan rasa Kimchi, Nongshim Mi Instan Shin Ramyun Black, serta Ottogi Mi Instan Yeul Ramen.
Penny menuturkan, dalam peraturan Kepala Badan POM Nomor 12 Tahun 2016 dinyatakan bahwa pangan olahan yang mengandung bahan tertentu yang berasal dari babi harus disertadi tanda khusus pada kemasannya. Yakni harus ada pemberitahuan berupa tulisan “mengandung babi” dan gambar babi berwarna merah dalam kotak berwarna merah di atas dasar warna putih.
Namun, pada kemasan produk mi instan yang ditarik itu memang tak ada tanda pemberitahuan tentang kandungan babi. Karenanya Penny mengingatkan pelaku usaha untuk taat pada aturan dan izin edar.
"Badan POM terus mengimbau pelaku usaha agar selalu menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam menjalankan usahanya," tambah dia.(fat/jpnn)
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI Penny Lukito menyatakan, pihaknya telah mengeluarkan surat edaran tentang penarikan empat produk
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Daftar Izin Edar BPOM, Ratusan UMKM Dapat Dukungan dari PNM
- PNM dan BPOM Dorong UMKM Pangan Bersertifikasi
- PNM dan BPOM Dorong UMKM Pangan Bersertifikasi
- Cokelat Premium, Rahasia Lezat & Sehat di Balik Soft Choco Mr. Bread
- Ini 4 Syarat Mutlak UMKM agar Bisa Naik Kelas
- Usaha Nasabah Mekaar Ini Makin Berkembang Setelah Kantongi Izin BPOM