BPOM Jateng Gerebek Gudang Kosmetik Ilegal Senilai Rp 1,3 Miliar
jpnn.com, SEMARANG - Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Jawa Tengah (Jateng), menggerebek sebuah rumah yang diduga dijadikan gudang kosmetik ilegal di kampung Setrong, Kelurahan Rejomulyo, Semarang Timur, Selasa (18/6/2019) sore.
Dari penggerebekan tersebut, petugas berhasil mendapati lebih dari 46 ribu kemasan kosmetik ilegal siap edar.
BACA JUGA: Pemilik Gudang Kosmetik Ilegal Ini Terancam Dihukum 15 Tahun Penjara
"Kami temukan 46.631 kemasan, yang terdiri atas 24 jenis kosmetik ilegal. Bisnis ini telah beroperasi sejak 2009 lalu dengan nilai ekonomis mencapai Rp 1,3 miliar,” kata Kepala BPOM Provinsi Jawa Tengah Safriansyah.
BACA JUGA: BPOM Kepri Sita Ribuan Kosmetik Ilegal Senilai Rp 150 Juta
Atas temuan tersebut, petugas menyita seluruh barang bukti yang berada di dalam gudang dan mengamankan pemilik gudang berinisial OMG.
Pemilik gudang dijerat Undang-undang Kesehatam Nomor 36 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (rmol/jpg)
Gudang kosmetik ilegal ini telah beroperasi sejak 2009 dengan nilai ekonomis Rp 1,3 miliar.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- KAI Prioritaskan Kenyamanan dan Keamanan Penumpang saat Nataru
- BPOM Ingatkan Risiko BPA dari Galon, Pakar Beri Pendapat Berbeda
- Respons Takmir Masjid soal Viral Paspampres Usir Jemaah saat Gibran Jumatan di Semarang
- Daftar Izin Edar BPOM, Ratusan UMKM Dapat Dukungan dari PNM
- Alasan Aipda Robig Mengajukan Banding Masih Misteri
- PNM dan BPOM Dorong UMKM Pangan Bersertifikasi