BPOM Jateng Gerebek Gudang Kosmetik Ilegal Senilai Rp 1,3 Miliar

BPOM Jateng Gerebek Gudang Kosmetik Ilegal Senilai Rp 1,3 Miliar
Kosmetik ilegal. Foto: Indopos

jpnn.com, SEMARANG - Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Jawa Tengah (Jateng), menggerebek sebuah rumah yang diduga dijadikan gudang kosmetik ilegal di kampung Setrong, Kelurahan Rejomulyo, Semarang Timur, Selasa (18/6/2019) sore.

Dari penggerebekan tersebut, petugas berhasil mendapati lebih dari 46 ribu kemasan kosmetik ilegal siap edar.

BACA JUGA: Pemilik Gudang Kosmetik Ilegal Ini Terancam Dihukum 15 Tahun Penjara

"Kami temukan 46.631 kemasan, yang terdiri atas 24 jenis kosmetik ilegal. Bisnis ini telah beroperasi sejak 2009 lalu dengan nilai ekonomis mencapai Rp 1,3 miliar,” kata Kepala BPOM Provinsi Jawa Tengah Safriansyah.

BACA JUGA: BPOM Kepri Sita Ribuan Kosmetik Ilegal Senilai Rp 150 Juta

Atas temuan tersebut, petugas menyita seluruh barang bukti yang berada di dalam gudang dan mengamankan pemilik gudang berinisial OMG.

Pemilik gudang dijerat Undang-undang Kesehatam Nomor 36 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (rmol/jpg)


Gudang kosmetik ilegal ini telah beroperasi sejak 2009 dengan nilai ekonomis Rp 1,3 miliar.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News