BPOM Jateng Gerebek Gudang Kosmetik Ilegal Senilai Rp 1,3 Miliar

jpnn.com, SEMARANG - Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Jawa Tengah (Jateng), menggerebek sebuah rumah yang diduga dijadikan gudang kosmetik ilegal di kampung Setrong, Kelurahan Rejomulyo, Semarang Timur, Selasa (18/6/2019) sore.
Dari penggerebekan tersebut, petugas berhasil mendapati lebih dari 46 ribu kemasan kosmetik ilegal siap edar.
BACA JUGA: Pemilik Gudang Kosmetik Ilegal Ini Terancam Dihukum 15 Tahun Penjara
"Kami temukan 46.631 kemasan, yang terdiri atas 24 jenis kosmetik ilegal. Bisnis ini telah beroperasi sejak 2009 lalu dengan nilai ekonomis mencapai Rp 1,3 miliar,” kata Kepala BPOM Provinsi Jawa Tengah Safriansyah.
BACA JUGA: BPOM Kepri Sita Ribuan Kosmetik Ilegal Senilai Rp 150 Juta
Atas temuan tersebut, petugas menyita seluruh barang bukti yang berada di dalam gudang dan mengamankan pemilik gudang berinisial OMG.
Pemilik gudang dijerat Undang-undang Kesehatam Nomor 36 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (rmol/jpg)
Gudang kosmetik ilegal ini telah beroperasi sejak 2009 dengan nilai ekonomis Rp 1,3 miliar.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- BPJS Kesehatan Semarang Pastikan Layanan JKN Berjalan Selama Libur Lebaran 2025
- Pasien Rehabilitasi Narkoba Tewas Dianiaya di Semarang, 12 Orang Jadi Tersangka
- Wako Semarang Agustina Akan Cabut Kebijakan 5 Hari Sekolah, Cocok Ora?
- Agustina Sukses Bawa Semarang jadi Kota Pionir Inklusi Sosial
- Wujudkan Semarang Inklusif, Agustina-Iswar Mulai Bangun 'Rumah Inspirasi'
- Wali Kota Agustina Tegaskan Dana Operasional RT & PKK di Semarang Siap Direalisasikan