BPOM Jatuhi Sanksi 3 Perusahaan Terkait Dugaan Pencemaran Obat Sirop
Senin, 07 November 2022 – 22:30 WIB
BPOM juga meminta seluruh produk tersebut dimusnahkan dengan disaksikan oleh Petugas Unit Pelaksana Teknis (UPT) BPOM dengan membuat berita acara pemusnahan.
BPOM masih terus melakukan investigasi dan mengintensifikasi pengawasan terkait sirop obat yang menggunakan bahan baku pelarut PG, PEG, Sorbitol, dan/atau Gliserin/Gliserol dan produk jadi mengandung cemaran EG dan DEG melebihi ambang batas aman.
BPOM akan terus memperbarui informasi terkait dengan hasil pengawasan terhadap sirop obat berdasarkan data terbaru hasil investigasi dan intensifikasi pengawasan tersebut. (Antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menjatuhi sanksi tiga perusahaan terkait dugaan pencemaran obat sirop.
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang
BERITA TERKAIT
- Kata Pakar soal BPA pada Galon Polikarbonat, Mitos atau Fakta?
- Bernardi, Produk Inovatif untuk Memenuhi Kebutuhan Konsumen Modern
- Bea Cukai Bersama BPOM & Asperindo Gelar FGD Bahas Pengawasan Impor Obat dan Makanan
- Pakar: Bahaya BPA Merupakan Ancaman Kesehatan, Bukan Isu Persaingan Usaha
- Sosialisasi Aturan Baru, BPOM Kenalkan Program Jalur Cepat Simantap
- AstraZeneca Indonesia Raih Sertifikasi Best Places to Work untuk Ketiga Kalinya