BPOM Keluarkan Izin Penggunaan Vaksin Sputnik V
jpnn.com, JAKARTA - Satgas Penanganan Covid-19 menyebutkan bahwa Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mengeluarkan emergency use of authorization (EUA) untuk Vaksin Sputnik V.
Vaksin itu dikembangkan oleh The Gamaleya National Center of Epidemiology and Microbiology di Rusia yang menggunakan platform Non-Replicating Viral Vector.
"Vaksin Sputnik V untuk masyarakat berusia 18 tahun ke atas dan diberikan secara injeksi intramuskular dengan dosis 0,5 ml untuk dua kali penyuntikan, dalam rentang waktu tiga minggu," kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito melalui akun Sekretariat Presiden di YouTube.
Sebelum Sputnik V itu, BPOM telah mengeluarkan EUA untuk lima vaksin.
Merek vaksin itu ialah Sinovac, Sinopharm, AstraZeneca, Moderna, dan Pfizer.
Lima merek vaksin yang dipakai di Indonesia itu juga telah terbukti efektif dan aman.
Hal tersebut telah diakui oleh WHO, disetujui BPOM, dan disarankan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Hingga Jumat (27/8), lebih kurang 60 juta orang telah menerima vaksin dosis lengkap.
BPOM resmi mengeluarkan emergency use of authorization untuk Vaksin Sputnik V. Vaksin itu berasal dari Rusia.
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- Sosialisasi Aturan Baru, BPOM Kenalkan Program Jalur Cepat Simantap
- IPMG Dukung Kebijakan E-Labeling Guna Tingkatkan Capaian Kesehatan & Keberlanjutan Alam
- BPOM Mengamankan Obat Bahan Alam Ilegal di Jawa Barat
- Korupsi Insentif Nakes RSUD Palabuhanratu, Polda Jabar Tangkap 3 Tersangka Baru
- Masyarakat Dukung BPOM Usut Tuntas Dugaan Peredaran Ilegal Skincare Beretiket Biru