BPOM Keluhkan Rendahnya Hukuman Pengedar Obat Palsu
Kamis, 27 Januari 2011 – 13:05 WIB

BPOM Keluhkan Rendahnya Hukuman Pengedar Obat Palsu
JAKARTA - Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), Kustantinah, mengeluh terhadap lemahnya penegakan hukum untuk kasus pidana obat dan pangan. Di mana menurutnya, kasus-kasus tersebut masih dianggap tindak pidana ringan, sehingga bagi pengedar obat palsu dan pangan yang kadaluarsa hanya dihukum 10 bulan, dengan masa percobaan satu tahun, plus denda Rp 3 juta.
"Hukuman ini terlalu rendah dan tidak sebanding dengan kerugian yang dialami masyarakat, karena menyangkut kesehatan," keluh Kustantinah, dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi IX DPR RI, Kamis (27/1).
Selain itu, menurut Kustantinah, hukuman tersebut dinilai sangat ringan bila dibandingkan dengan insentif serta keuntungan yang didapat dari pelaku. Dia menyebut, selama 2010, BPOM telah menemukan kasus pidana berkaitan dengan obat sebanyak 83 kasus, 37 kasus kosmetika, 35 kasus pangan, serta 29 kasus obat tradisional.
"Sekitar 50 persen (dari) kasus (tersebut) sudah dikenakan sanksi. Tapi ya, itu, sanksinya sangat ringan, sehingga tidak menimbulkan efek jera bagi pelaku. Malah para pengusaha lainnya lebih berani melakukan tindakan pelanggaran, sebab sanksinya toh ringan sekali," tuturnya.
JAKARTA - Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), Kustantinah, mengeluh terhadap lemahnya penegakan hukum untuk kasus pidana obat dan pangan.
BERITA TERKAIT
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi