BPOM Kepri Larang Red Bull
Sabtu, 06 Juli 2013 – 09:09 WIB
BATAM - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kepri kembali merilis minuman impor ilegal jenis Red Bull asal Thailand. Minuman tersebut sudah bertahun- tahun beredar secara bebas di pasaran Kepri. Menurut perempuan berkacamata itu, sejak Januari hingga Juni 2013, tercatat di antara 141 distributor, 46 menjual Red Bull. Jumlah Red Bull yang sudah dimusnahkan 1.296 kaleng.
BPOM Kepri menyatakan Red Bull energy drink yang beredar di Kepri belum terdaftar di BPOM RI, sehingga minuman itu masuk dalam kategori ilegal. Sejak 2010, pihak BPOM telah mengawasi.
Baca Juga:
""Tersangka hanya satu. Yaitu, yang merupakan penanggung jawab salah satu perusahaan distributornya. Ini sudah sampai di Kejati,"" tutur Kepala BPOM Kepri I Gustri Ayu Adhi Aryapatni, Jumat (5/7).
Baca Juga:
BATAM - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kepri kembali merilis minuman impor ilegal jenis Red Bull asal Thailand. Minuman tersebut sudah
BERITA TERKAIT
- Pemda Mengasumsikan 2025 Masih Ada Honorer, Gaji Jangan Lagi 3 Bulan Sekali
- 4 Santri Meninggal Tertimpa Tembok Ambruk di Pesantren Sukabumi
- Polda Sumsel Berikan Makan Siang Gratis kepada Siswa SDN 036 Palembang
- BPTD Jabar Sidak Pul Bus Pariwisata Menjelang Nataru, Antisipasi Kendaraan Bodong
- Bersama Masyarakat, Polres Rohul Deklarasi Kampung Bebas Narkoba di Desa Puo Raya
- BPTD: 1.000-an Bus Pariwisata di Jawa Barat Tidak Laik Jalan