BPOM Kepri Larang Red Bull
Sabtu, 06 Juli 2013 – 09:09 WIB

BPOM Kepri Larang Red Bull
BATAM - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kepri kembali merilis minuman impor ilegal jenis Red Bull asal Thailand. Minuman tersebut sudah bertahun- tahun beredar secara bebas di pasaran Kepri. Menurut perempuan berkacamata itu, sejak Januari hingga Juni 2013, tercatat di antara 141 distributor, 46 menjual Red Bull. Jumlah Red Bull yang sudah dimusnahkan 1.296 kaleng.
BPOM Kepri menyatakan Red Bull energy drink yang beredar di Kepri belum terdaftar di BPOM RI, sehingga minuman itu masuk dalam kategori ilegal. Sejak 2010, pihak BPOM telah mengawasi.
Baca Juga:
""Tersangka hanya satu. Yaitu, yang merupakan penanggung jawab salah satu perusahaan distributornya. Ini sudah sampai di Kejati,"" tutur Kepala BPOM Kepri I Gustri Ayu Adhi Aryapatni, Jumat (5/7).
Baca Juga:
BATAM - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kepri kembali merilis minuman impor ilegal jenis Red Bull asal Thailand. Minuman tersebut sudah
BERITA TERKAIT
- Pendaki Gunung Ranai Dievakuasi Setelah Terpeleset dan Mengalami Cedera Kaki
- Jasad Korban Banjir di Murung Raya Ditemukan Tersangkut di Dahan Pohon Sawit
- Banjir Rendam Sejumlah Rumah Warga di Kalianda Lampung Selatan, Tak Ada Korban Jiwa
- Kodam I/Bukit Barisan Bantu Warga yang Diduga Diintimidasi Ormas
- Farhan Bimbang Tindak Tegas Kusir Delman yang Getok Tarif Tak Wajar di Bandung
- Harga Emas Perhiasan di Baturaja Tembus Rp 11,3 Juta Per Suku