BPOM Langsung Cabut Izin Edar Mi Mengandung Babi

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny Kusumastuti Lukito, memastikan mencabut izin edar empat jenis mi instan asal Korea yang mengandung babi.
"Sanksinya adalah kami cabut izin edarnya dan mereka harus menarik semua produknya yang sudah diedarkan," kata Penny menjawab jpnn.com, Minggu (18/6).
Saat ditanya apakah ada unsur kelalaian atau justru kesengajaan dari importir PT Koin Bumi menyamarkan produk mi instan mengandung babi, dengan tidak memberi tanda pada bungkusnya, Penny menyebut bisa dua-duanya.
Saat ini, BPOM mashi fokus pada penarikan produknya untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat. Sehingga, jajaran Balai-balai POM seluruh Indonesia diintruksikan memonitor produk mi instan tersebut di pasaran.
"Jika ditemukan maka segera menarik," tegas mantan pejabat Bappenas tersebut.
Ke depan, bila ditemukan ada pedagangan eceran atau ritel tebukti lalai menjual produk dengan kemasan yang tidak sesuai dengan isinya bisa dikenai sanksi.
"Tapi ini bukan dalam kewenangan BPOM, harus bermitra dengan Kementerian Perdagangan," jelas dia. (fat/jpnn)
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny Kusumastuti Lukito, memastikan mencabut izin edar empat jenis mi instan asal Korea yang mengandung
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Komitmen BPOM Soal Pengawasan Produk Kosmetik yang Beredar di Masyarakat
- BPOM Bantah Isu di Medsos soal Produk Ratansha Gunakan Merkuri
- BPOM Temukan Boraks dalam Kerupuk Gendar saat Inspeksi Takjil di Semarang
- Pakar Sebut Informasi Air Galon Sebabkan Kemandulan Pembodohan Publik
- KKI Temukan 40% Galon Guna Ulang Sudah Berusia di Atas 2 Tahun, Ini Bahayanya
- KKI: 75% Distribusi Galon Guna Ulang Tidak Penuhi Standar Keamanan