BPOM Langsung Cabut Izin Edar Mi Mengandung Babi
jpnn.com, JAKARTA - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny Kusumastuti Lukito, memastikan mencabut izin edar empat jenis mi instan asal Korea yang mengandung babi.
"Sanksinya adalah kami cabut izin edarnya dan mereka harus menarik semua produknya yang sudah diedarkan," kata Penny menjawab jpnn.com, Minggu (18/6).
Saat ditanya apakah ada unsur kelalaian atau justru kesengajaan dari importir PT Koin Bumi menyamarkan produk mi instan mengandung babi, dengan tidak memberi tanda pada bungkusnya, Penny menyebut bisa dua-duanya.
Saat ini, BPOM mashi fokus pada penarikan produknya untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat. Sehingga, jajaran Balai-balai POM seluruh Indonesia diintruksikan memonitor produk mi instan tersebut di pasaran.
"Jika ditemukan maka segera menarik," tegas mantan pejabat Bappenas tersebut.
Ke depan, bila ditemukan ada pedagangan eceran atau ritel tebukti lalai menjual produk dengan kemasan yang tidak sesuai dengan isinya bisa dikenai sanksi.
"Tapi ini bukan dalam kewenangan BPOM, harus bermitra dengan Kementerian Perdagangan," jelas dia. (fat/jpnn)
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny Kusumastuti Lukito, memastikan mencabut izin edar empat jenis mi instan asal Korea yang mengandung
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Pakar: Bahaya BPA Merupakan Ancaman Kesehatan, Bukan Isu Persaingan Usaha
- Sosialisasi Aturan Baru, BPOM Kenalkan Program Jalur Cepat Simantap
- IPMG Dukung Kebijakan E-Labeling Guna Tingkatkan Capaian Kesehatan & Keberlanjutan Alam
- BPOM Mengamankan Obat Bahan Alam Ilegal di Jawa Barat
- Masyarakat Dukung BPOM Usut Tuntas Dugaan Peredaran Ilegal Skincare Beretiket Biru
- BPOM Dukung Pengembangan Industri Bioteknologi Nasional