BPOM Langsung Cabut Izin Edar Mi Mengandung Babi
jpnn.com, JAKARTA - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny Kusumastuti Lukito, memastikan mencabut izin edar empat jenis mi instan asal Korea yang mengandung babi.
"Sanksinya adalah kami cabut izin edarnya dan mereka harus menarik semua produknya yang sudah diedarkan," kata Penny menjawab jpnn.com, Minggu (18/6).
Saat ditanya apakah ada unsur kelalaian atau justru kesengajaan dari importir PT Koin Bumi menyamarkan produk mi instan mengandung babi, dengan tidak memberi tanda pada bungkusnya, Penny menyebut bisa dua-duanya.
Saat ini, BPOM mashi fokus pada penarikan produknya untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat. Sehingga, jajaran Balai-balai POM seluruh Indonesia diintruksikan memonitor produk mi instan tersebut di pasaran.
"Jika ditemukan maka segera menarik," tegas mantan pejabat Bappenas tersebut.
Ke depan, bila ditemukan ada pedagangan eceran atau ritel tebukti lalai menjual produk dengan kemasan yang tidak sesuai dengan isinya bisa dikenai sanksi.
"Tapi ini bukan dalam kewenangan BPOM, harus bermitra dengan Kementerian Perdagangan," jelas dia. (fat/jpnn)
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny Kusumastuti Lukito, memastikan mencabut izin edar empat jenis mi instan asal Korea yang mengandung
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Indonesia Punya 106 Ribu Apoteker, 60 Persennya Terkonsentrasi di Jawa
- PB Perkumpulan Gastroenterologi Indonesia Berpartisipasi Dalam Pembangunan Kesehatan
- Puluhan Ribu Konten Promosi Produk Kecantikan dan Makanan Ilegal Dihapus
- Asparminas Dukung Langkah Produsen Beralih ke Galon Bebas BPA
- BPOM Ingatkan Risiko BPA dari Galon, Pakar Beri Pendapat Berbeda
- Daftar Izin Edar BPOM, Ratusan UMKM Dapat Dukungan dari PNM