BPOM Larang Masyarakat Konsumsi Mi Samyang
jpnn.com - jpnn.com - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito, mengimbau masyarakat untuk tidak mengkonsumsi Mi Instan merek Samyang, asal Korea Selatan.
Larangan ini memang belum didasari hasil laboratorium, melainkan dari keterangan pihak MUI Sumenep, yang menyebutkan di bungkus mie tersebut terdapat kandungan babinya.
"Karena ilegal, harus ditarik dan dimusnahkan. Apalagi ada unsur babinya. Siapa pun yang menyebarkan, mengedarkan barang tanpa izin edar, itu kena pelanggaran UU Kesehatan," tegas Penny, saat dihubungi JPNN.com, Kamis (19/1).
Dalam kasus ini, dia mengimbau masyarakat untuk berhati-hati membeli produk makanan.
Sebelum membeli, harus dipastikan bahwa produknya memiliki izin edar yang tertera pada bungkusnya.
"Kalau beli apa pun ada izin edarnya nggak dari Badan POM? Apalagi itu bahasanya masih Korea, harusnya jangan dibeli. Kalau sampai ketahuan Badan POM, penindakan, itu sudah pelanggaran. Hukumannya sampai 15 tahun penjara," tegas dia.(fat/jpnn)
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito, mengimbau masyarakat untuk tidak mengkonsumsi Mi Instan merek Samyang, asal Korea Selatan.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- BPOM RI Berharap Danone Dapat Berpartisipasi & Berkontribusi Mendukung Program Pemerintah
- Dukung Industri Beauty and Wellness RI, BPOM Gelar Wellfest 2025, Tahun Ini Lebih Lengkap & Seru
- Sido Muncul Pastikan Semua Produknya Aman untuk Konsumsi
- Hasil Uji Lab Terbaru BPOM Pastikan Galon Guna Ulang Tetap Aman
- Anshori PKS: Kenapa Pemerintah Buru-buru Datangkan Vaksin Buatan Tiongkok?
- BPOM: Urus Izin Edar Obat Cukup 3 Hari