BPOM Loyo, Jokowi Diminta Buatkan Perppu

BPOM Loyo, Jokowi Diminta Buatkan Perppu
BPOM. Foto: dok.JPNN
"Poinnya tiga, sidak, sita dan sidik. Karena kalau dilepas ke bareskrim saja, seperti selama ini, BPOM tidak bisa mengawal selain ada yang sering lolos. Hukumannya juga tidak membuat efek jera," tegasnya.

Dia mencontohkan berdasarkan laporan BPOM di Komisi IX DPR, hukuman bagi pelaku pemalsuan dan peredaran obat terlarang maksimal 15 tahun penjara. Tapi yang terjadi hukuman tidak ada yang di atas 3 tahun penjara.

"Bahkan ada yang cuma hukuman percobaan, denda maksimal 2 miliar tapi cuma didenda satu juta. Ya nggak kapok-kapok mereka," pungkasnya.(fat/jpnn)

JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR Irma Suryani mendukung penguatan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) dalam menindak peredaran produk terlarang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News