BPOM Loyo, Jokowi Diminta Buatkan Perppu
Selasa, 13 September 2016 – 14:21 WIB
"Poinnya tiga, sidak, sita dan sidik. Karena kalau dilepas ke bareskrim saja, seperti selama ini, BPOM tidak bisa mengawal selain ada yang sering lolos. Hukumannya juga tidak membuat efek jera," tegasnya.
Dia mencontohkan berdasarkan laporan BPOM di Komisi IX DPR, hukuman bagi pelaku pemalsuan dan peredaran obat terlarang maksimal 15 tahun penjara. Tapi yang terjadi hukuman tidak ada yang di atas 3 tahun penjara.
"Bahkan ada yang cuma hukuman percobaan, denda maksimal 2 miliar tapi cuma didenda satu juta. Ya nggak kapok-kapok mereka," pungkasnya.(fat/jpnn)
JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR Irma Suryani mendukung penguatan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) dalam menindak peredaran produk terlarang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- KPK Menyita Dokumen Kasus Korupsi Bansos Presiden dari Teddy Munawar dan Steven Kusuma
- BNPT Gelar Program Sekolah Damai untuk Ciptakan Lingkungan Belajar yang Toleran dan Antikekerasan
- Ini Upaya Kanwil Bea Cukai Banten Wujudkan Komitmen Siap Berantas Narkotika
- Bikin Emosi Warga, Sopir Truk Tanah yang Gilas Kaki Bocah SD di Tangerang Ternyata Positif Narkoba
- Gelar Aksi Damai, Nasabah Wanaartha Life Desak Pengembalian Dana
- Sambangi Kementerian ATR/BPN, LSM Pijar Keadilan Demokrasi & FPKMP Soroti Sengketa Tanah di Papua