BPOM Loyo, Jokowi Diminta Buatkan Perppu
Selasa, 13 September 2016 – 14:21 WIB
"Poinnya tiga, sidak, sita dan sidik. Karena kalau dilepas ke bareskrim saja, seperti selama ini, BPOM tidak bisa mengawal selain ada yang sering lolos. Hukumannya juga tidak membuat efek jera," tegasnya.
Dia mencontohkan berdasarkan laporan BPOM di Komisi IX DPR, hukuman bagi pelaku pemalsuan dan peredaran obat terlarang maksimal 15 tahun penjara. Tapi yang terjadi hukuman tidak ada yang di atas 3 tahun penjara.
"Bahkan ada yang cuma hukuman percobaan, denda maksimal 2 miliar tapi cuma didenda satu juta. Ya nggak kapok-kapok mereka," pungkasnya.(fat/jpnn)
JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR Irma Suryani mendukung penguatan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) dalam menindak peredaran produk terlarang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 3 Kado dari Mendikdasmen Abdul Mu'ti untuk Para Guru ASN & Honorer, Alhamdulillah
- Judi Online Kini Menyasar Komunitas Motor di Kepri
- Ratusan Burung Pipit Mati Tersambar Petir di Bandara Ngurah Rai
- 4 Lokasi Penyitaan Uang Haram Rohidin Mersyah, Nomor 1 Wow
- Begini Rohidin Mersyah Peras Anak Buah, Honor Guru Disunat
- Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Senin 25 November 2024, Hujan Merata