BPOM Memperingatkan Aspek Keamanan dalam Penggunaan Klorokuin pada Pasien Covid-19
jpnn.com, JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bersama tim ahli menyinggung aspek keamanan dalam penggunaan hidroksiklorokuin dan klorokuin.
Menurut lembaga tersebut penggunaan hidroksiklorokuin dan klorokuin pada pengobatan Covid-19 memiliki risiko yang lebih besar daripada manfaatnya.
Hasil ini merupakan pembahasan BPOM bersama lima organisasi profesi kesehatan.
Berdasarkan pemantauan BPOM akhir Oktober 2020, Badan POM menerima laporan keamanan penggunaan hidroksiklorokuin dan klorokuin dari hasil penelitian observasional selama empat bulan di tujuh rumah sakit di Indonesia.
Laporan tersebut menunjukkan dari 213 kasus yang mendapatkan hidroksiklorokuin atau klorokuin diketahui 28.2 persen terjadi gangguan ritme jantung berupa perpanjangan interval QT.
Berdasarkan hasil studi klinik global dan data penelitian di Indonesia serta menimbang risiko yang lebih besar daripada manfaat kedua obat ini, maka dalam rangka kehati-hatian, Badan POM RI mencabut persetujuan penggunaan darurat (Emergency Use Authorization/EUA) hidroksiklorokuin dan klorokuin untuk pengobatan covid-19.
Sebelumnya, United States Food and Drug Administration (US-FDA) telah mencabut EUA untuk klorokuin dan hidroksiklorokuin. Disusul oleh World Health Organization (WHO) yang menghentikan uji klinis (Solidarity Trial) hidroksiklorokuin karena dinilai memiliki risiko lebih besar daripada manfaatnya.
Dengan demikian, obat yang mengandung hidroksiklorokuin dan klorokuin diminta agar tidak digunakan lagi dalam pengobatan covid-19 di Indonesia.
WHO juga melarang penggunaan obat yang mengandung hidroksiklorokuin dan klorokuin dalam pengobatan pasien covid-19.
- BPOM Ingatkan Risiko BPA dari Galon, Pakar Beri Pendapat Berbeda
- Daftar Izin Edar BPOM, Ratusan UMKM Dapat Dukungan dari PNM
- PNM dan BPOM Dorong UMKM Pangan Bersertifikasi
- PNM dan BPOM Dorong UMKM Pangan Bersertifikasi
- Cokelat Premium, Rahasia Lezat & Sehat di Balik Soft Choco Mr. Bread
- Ini 4 Syarat Mutlak UMKM agar Bisa Naik Kelas