BPOM Memperingatkan Aspek Keamanan dalam Penggunaan Klorokuin pada Pasien Covid-19
Senin, 23 November 2020 – 06:25 WIB

Ilustrasi klorokuin. Foto: Antara
Izin edar obat yang mengandung hidroksiklorokuin dengan indikasi selain pengobatan COVID-19 masih tetap berlaku dan dapat digunakan untuk pengobatan sesuai dengan indikasi yang disetujui pada izin edarnya.
Sedangkan untuk obat yang mengandung klorokuin dicabut izin edarnya karena tidak digunakan untuk indikasi lain.
Badan POM terus memantau dan menindaklanjuti, serta melakukan pembaruan informasi dengan berkomunikasi dengan profesi kesehatan terkait berdasarkan data terkini di Indonesia, informasi dari WHO, dan Badan Otoritas Obat negara lain. (ngopibareng/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
WHO juga melarang penggunaan obat yang mengandung hidroksiklorokuin dan klorokuin dalam pengobatan pasien covid-19.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Komitmen BPOM Soal Pengawasan Produk Kosmetik yang Beredar di Masyarakat
- BPOM Bantah Isu di Medsos soal Produk Ratansha Gunakan Merkuri
- BPOM Temukan Boraks dalam Kerupuk Gendar saat Inspeksi Takjil di Semarang
- Pakar Sebut Informasi Air Galon Sebabkan Kemandulan Pembodohan Publik
- KKI Temukan 40% Galon Guna Ulang Sudah Berusia di Atas 2 Tahun, Ini Bahayanya
- KKI: 75% Distribusi Galon Guna Ulang Tidak Penuhi Standar Keamanan