BPOM Minta Iklan Produsen Air Minum Dalam Kemasan Tidak Mendiskreditkan Produk Lain
jpnn.com, JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengingatkan agar produsen Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) tidak menggunakan iklan yang mendiskreditkan produk sesama industrinya.
Apalagi jika iklan tersebut bertujuan untuk menjatuhkan kredibilitas produk lain yang sudah memiliki izin BPOM.
Karena hal ini jelas merupakan pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 69 Tahun 1999 tetang Label dan Iklan Pangan.
Hal itu disampaikan Direktur Pengawasan Pangan Risiko Tinggi dan Teknologi Baru, BPOM, Ema Setyawati, dalam webinar Diskusi Media “Menyelaraskan Keamanan Kemasan dengan Pelestarian Alam”, Selasa (15/9).
Saat ditanyakan soal adanya satu perusahaan AMDK yang dinilai banyak pihak sangat mendiskreditkan produk lain yang sejenis.
Dalam Pasal 44 Bab III ayat (1) dari PP 69 Tahun 1999 tetang Label dan Iklan Pangan tersebut jelas disebutkan bahwa “Setiap Iklan tentang pangan yang diperdagangkan wajib memuat keterangan mengenai pangan secara benar dan tidak menyesatkan, baik dalam bentuk gambar dan atau suara, pernyataan, dan atau bentuk apapun lainnya.
Bahkan di dalam Pasal 47 ayat (1) dengan tegas dinyatakan bahwa iklan produk pangan dilarang dibuat dalam bentuk apapun untuk diedarkan dan atau disebarluaskan dalam masyarakat dengan cara mendiskreditkan produk pangan lainnya.
Salah satu produk air minum kemasan galon sekali pakai sering menayangkan iklan dimana tayangan iklan tersebut disebutkan bahwa AMDK galon sekali pakai itu lebih aman dan lebih sehat, sedang galon guna ulang berbahaya untuk kesehatan.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengingatkan agar produsen Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) tidak menggunakan iklan yang mendiskreditkan produk sesama industrinya.
- Kata Pakar soal BPA pada Galon Polikarbonat, Mitos atau Fakta?
- Bernardi, Produk Inovatif untuk Memenuhi Kebutuhan Konsumen Modern
- Bea Cukai Bersama BPOM & Asperindo Gelar FGD Bahas Pengawasan Impor Obat dan Makanan
- Pakar: Bahaya BPA Merupakan Ancaman Kesehatan, Bukan Isu Persaingan Usaha
- Sosialisasi Aturan Baru, BPOM Kenalkan Program Jalur Cepat Simantap
- IPMG Dukung Kebijakan E-Labeling Guna Tingkatkan Capaian Kesehatan & Keberlanjutan Alam