BPOM Pastikan Air Minum Dalam Kemasan Aman Dikonsumsi

The Joint FAO/WHO Expert Committee on Food Additives (JECFA) selaku lembaga pengkaji risiko untuk keamanan pangan di bawah FAO-WHO belum mengevaluasi toksisitas plastik dan komponennya.
Oleh karena itu, belum ditetapkan batas aman untuk mikroplastik. Codex sebagai badan standar pangan dunia di bawah FAO-WHO belum mengatur ketentuan tentang mikroplastik pada pangan
Penny menambahkan, pihaknya masih menunggu kajian dari lembaga internasional seperti EFSA, US-EPA yang saat ini sedang mengembangkan pengkajian termasuk metode analisis untuk melakukan penelitian toksikologi terhadap kesehatan manusia.
"Hasilnya belum ada studi ilmiah yang membuktikan bahaya mikroplastik bagi tubuh manusia. Ini adalah penelitian awal. Kami menunggu dari WHO terhadap revisi terhadap standar kita tentang AMDK di Indonesia,” ungkap Penny.
Penny menjelaskan, BPOM akan terus memantau isu mikroplastik dan berkoordinasi dengan lintas keahlian, akademisi, kementerian dan lembaga terkait serta asosiasi baik ditingkat nasional maupun internasional.
Dia juga mengingatkan konsumen untuk jeli memilih produk baik AMDK, makanan, kosmetik atau obat-obatan dengan memperhatikan kemasan, label, dan tanggal kedaluwarsa.
“Dalam hal memilih, belilah AMDK yang diedarkan di ritel yang tepercaya. Kemudian hati-hati dalam memilih kemasan, perhatikan label yang tertera, izin edar dan tanggal kedaluwarsa dan tentunya produk yang ber-SNI,” tegas Penny. (jos/jpnn)
BPOM RI mengimbau masyarakat tidak khawatir tentang keamanan, mutu, dan gizi air minum dalam kemasan (AMDK).
Redaktur & Reporter : Ragil
- Kemenperin Segera Diskusi dengan Gubernur Bali soal Pelarangan AMDK di Bawah 1 Liter
- Larangan Air Kemasan di Bawah 1 Liter Dinilai Baik untuk Masa Depan Bali
- Legislator Nilai Larangan Produksi AMDK di Bawah 1 liter Mematikan Industri
- Komitmen BPOM Soal Pengawasan Produk Kosmetik yang Beredar di Masyarakat
- BPOM Bantah Isu di Medsos soal Produk Ratansha Gunakan Merkuri
- BPOM Temukan Boraks dalam Kerupuk Gendar saat Inspeksi Takjil di Semarang