BPOM Pastikan Mi Samyang Ilegal

jpnn.com - jpnn.com - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito menyatakan, mi instan bermerek Samyang yang beredar di Sumenep, Madura merupakan produk ilegal. Sebab, mi instan buatan Korea Selatan yang diduga mengandung babi itu beredar tanpa register dan izin edar dari BPOM.
"Mienya legal nggak? ada nomor ijin edar? Kalau sudah ditemukan dan tanpa izin edar BPOM, itu ilegal,” kata Penny kepada JPNN.com, Kamis (19/1).
Menurutnya, pihak yang bertanggung jawab atas masuknya Mi Samyang pun bisa ditelusuri. “Apakah itu impor, siapa importirnya," tegasnya.
Karenanya dia juga meminta warga Sumenep bisa melaporkannya ke kantor BPOM terdekat. Untuk Jawa Timur, katanya, bisa dilaporkan ke Balai POM Surabaya.
Penny bahkan memastikan pengedar produk Mi Samyang bisa dijerat pidana. Sebab, produk ilegal tak boleh diedarkan.
"Itu jelas ilegal, kalau tidak ada registrasi BPOM. Siapa yang melakukan pengadaan bisa kena (pidana) juga," tegas Penny sembari menegaskan, pihaknya segera menugaskan Balai POM Surabaya untuk mengecek ke lapangan.(fat/jpnn)
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito menyatakan, mi instan bermerek Samyang yang beredar di Sumenep, Madura merupakan produk
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Komitmen BPOM Soal Pengawasan Produk Kosmetik yang Beredar di Masyarakat
- BPOM Bantah Isu di Medsos soal Produk Ratansha Gunakan Merkuri
- BPOM Temukan Boraks dalam Kerupuk Gendar saat Inspeksi Takjil di Semarang
- Pakar Sebut Informasi Air Galon Sebabkan Kemandulan Pembodohan Publik
- BPJPH Berkunjung ke Pabrik, Nestle Perkuat Komitmen Jaminan Produk Halal
- KKI Temukan 40% Galon Guna Ulang Sudah Berusia di Atas 2 Tahun, Ini Bahayanya